Ilmuguru.org - Juknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya 2020 Bagi Non PNS dan PNS, TNI dan Polri
Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Juknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya 2020 Bagi Non PNS dan PNS, TNI dan Polri.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada PNS Prajurit TNI, Polri, Non PNS dan PNS.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020 bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan bahwa Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 akan diberikan kepada Non PNS dan PNS, Prajurit TNI dan Anggota Polri.
Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan Maret. Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan Maret tersebut belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan tunjangan Hari Raya.
Besaran Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Bagi Non PNS Pada LNS, LPP dan Pegawai Lainnya yang memenuhi Persyaratan Peraturan Menteri adalah sebagai baeikut.
Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal tunjangan Hari Raya tersebut belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran bagi PNS, Prajurit TNI dan/ atau Anggota POLRI yang mengalami mutasi pindah agar dicantumkan keterangan pembayaran tunjangan Hari Raya telah dibayarkan atau belum dibayarkan.
Download Juknis Tunjangan Hari Raya 2020
Demikianlah artikel tentang, Juknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya 2020 Bagi Non PNS dan PNS, TNI dan Polri. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada PNS Prajurit TNI, Polri, Non PNS dan PNS.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020 bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan bahwa Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 akan diberikan kepada Non PNS dan PNS, Prajurit TNI dan Anggota Polri.
Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan Maret. Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan Maret tersebut belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan tunjangan Hari Raya.
Besaran Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Bagi Non PNS Pada LNS, LPP dan Pegawai Lainnya yang memenuhi Persyaratan Peraturan Menteri adalah sebagai baeikut.
Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal tunjangan Hari Raya tersebut belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran bagi PNS, Prajurit TNI dan/ atau Anggota POLRI yang mengalami mutasi pindah agar dicantumkan keterangan pembayaran tunjangan Hari Raya telah dibayarkan atau belum dibayarkan.
Download Juknis Tunjangan Hari Raya 2020
Demikianlah artikel tentang, Juknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya 2020 Bagi Non PNS dan PNS, TNI dan Polri. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment