ilmuguru.org - PENTING! Dilarang Merubah Data Rekening BOS, Jika tidak Retur
Selamat pagi para sobat Ilmuguru.org, semoga kalian semua dalam keadaan sehat selalu, amin. Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Pelarangan untuk anda jangan sampai Merubah Data Rekening BOS.
Berdasarkan Keputusan dari Dapodikdasmen Kemendikbud bahwa anda Dilarang Merubah Data Rekening BOS, Jika Tidak Retur.
Penyaluran BOS Reguler Tahap I telah selesai. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, penyaluran BOS Reguler Tahap II akan dilaksanakan sejak bulan April 2020.
Untuk kelancaran proses penyaluran dana BOS Reguler Tahap II tahun 2020, kami sampaikan informasi sebagai berikut:
1. Penyaluran dana BOS diberikan kepada satuan pendidikan yang telah ditetapkan melalui Kepmendikbud.
2. Bagi sekolah yang sudah salur pada Tahap I dan tidak mengalami RETUR, TIDAK DIPERKENANKAN melakukan update/ubah data informasi Rekening pada laman bos.kemdikbud.go.id.
3. Resiko bagi sekolah yang melakukan perubahan rekening sekolah setelah penyaluran Tahap I, di antaranya:
a. RETUR,
Apabila sekolah mengalami retur, maka sekolah akan terlambat memanfaatkan dana BOS untuk operasional sekolah.
Proses Retur akan memerlukan waktu kurang lebih satu bulan, tergantung kecepatan sekolah dalam melakukan perubahan data, Dinas Pendidikan melakukan approval, dan Pihak Bank melakukan konfirmasi.
b. PENYALURAN DITUNDA
Penyaluran dapat ditunda sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan.
Tergantung dari kecepatan sekolah melakukan update data dan pihak Bank melakukan konfirmasi serta tidak ada kendala sistem atau kendala teknis.
4. Permasalahan yang menyebabkan Retur salah satunya yaitu:
Hal-hal di atas diketahui setelah dilakukan proses matching/pemadanan data.
5. Jika akan melakukan perubahan data Rekening satuan pendidikan, maka dapat dilakukan setelah proses Penyaluran Tahap II, dan harus sudah disinkronisasi sebelum cut off Tahap III dilakukan yaitu, tanggal 31 Agustus 2020.
Demikian informasi yang bisa kami sampaikan untuk Bapak/Ibu guru, semoga bisa membantu. Itulah informasi mengenai Pelarangan Merubah Rekening BOS, Jika Belum Retur, Terima kasih. Salam Sukses...!!!
Berdasarkan Keputusan dari Dapodikdasmen Kemendikbud bahwa anda Dilarang Merubah Data Rekening BOS, Jika Tidak Retur.
Penyaluran BOS Reguler Tahap I telah selesai. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, penyaluran BOS Reguler Tahap II akan dilaksanakan sejak bulan April 2020.
Untuk kelancaran proses penyaluran dana BOS Reguler Tahap II tahun 2020, kami sampaikan informasi sebagai berikut:
1. Penyaluran dana BOS diberikan kepada satuan pendidikan yang telah ditetapkan melalui Kepmendikbud.
2. Bagi sekolah yang sudah salur pada Tahap I dan tidak mengalami RETUR, TIDAK DIPERKENANKAN melakukan update/ubah data informasi Rekening pada laman bos.kemdikbud.go.id.
3. Resiko bagi sekolah yang melakukan perubahan rekening sekolah setelah penyaluran Tahap I, di antaranya:
a. RETUR,
Apabila sekolah mengalami retur, maka sekolah akan terlambat memanfaatkan dana BOS untuk operasional sekolah.
Proses Retur akan memerlukan waktu kurang lebih satu bulan, tergantung kecepatan sekolah dalam melakukan perubahan data, Dinas Pendidikan melakukan approval, dan Pihak Bank melakukan konfirmasi.
b. PENYALURAN DITUNDA
Penyaluran dapat ditunda sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan.
Tergantung dari kecepatan sekolah melakukan update data dan pihak Bank melakukan konfirmasi serta tidak ada kendala sistem atau kendala teknis.
4. Permasalahan yang menyebabkan Retur salah satunya yaitu:
- Sekolah melakukan perubahan jenis nomor rekening (dari rekening tabungan ke giro)
- Sekolah melakukan perubahan atas nama rekening
- Rekening sekolah tutup, dan
- Kesalahan kode Bank.
Hal-hal di atas diketahui setelah dilakukan proses matching/pemadanan data.
5. Jika akan melakukan perubahan data Rekening satuan pendidikan, maka dapat dilakukan setelah proses Penyaluran Tahap II, dan harus sudah disinkronisasi sebelum cut off Tahap III dilakukan yaitu, tanggal 31 Agustus 2020.
Demikian informasi yang bisa kami sampaikan untuk Bapak/Ibu guru, semoga bisa membantu. Itulah informasi mengenai Pelarangan Merubah Rekening BOS, Jika Belum Retur, Terima kasih. Salam Sukses...!!!
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment