Hasil penghitungan alokasi dana bantuan operasional sekolah reguler sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 327/P/2020 tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahap I Gelombang II Tahun 2020 tidak sesuai dengan jumlah pagu alokasi dana bantuan operasional sekolah regular, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
Dengan demikian informasi dari Surat Keputusan Menidkbud Nomor 327/P/2020 tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahap I Gelombang II Tahun 2020, telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan Surat Keputusan Mendikbud Nomor 350/P/2020 Menetapkan bahwa satuan pendidikan penerima bantuan operasional sekolah reguler tahap I gelombang II tahun 2020 yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan Penerima BOS Reguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dengan demikian bahwa Satuan Pendidikan Penerima BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada kalimat diatas menggunakan bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk informamsi lebih lanjut mengenai Surat Keputusan Nomor 350/P/2020 bisa anda download pada link yang sudah kami sediakan di bawah ini.
Download SK Mendikbud Nomor 530-P-2020
Demikianlah artikel tentang, SK Tentang Penerimaan Dana BOS Reguler Tahap I Gelombang II Tahun 2020. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment