Persyaratan dan Pendaftaran PPDB SMA SMK Tahun 2020 - Pada kesempatan kali ini IG (Ilmuguru.org) ingin memberikan informasi mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 bahwa pelaksanaan penerimaan peserta didik baru belum dapat dilaksanakan secara optimal di semua daerah;
Tata cara penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan belum dapat mengakomodir perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat;
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
Baca Juga : Persyaratan dan Pendaftaran PPDB SMP/MTs Tahun 2020
Selain memenuhi ketentuan diatas, peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.
Sedangkan Pelaksanaan mekanisme dalam jaringan (daring) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Baca Juga : Persyaratan PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2020
Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring) dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
Demikianlah artikel tentang, Persyaratan dan Pendaftaran PPDB SMA SMK Tahun 2020. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 bahwa pelaksanaan penerimaan peserta didik baru belum dapat dilaksanakan secara optimal di semua daerah;
Tata cara penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan belum dapat mengakomodir perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat;
Persyaratan dan Jawal Pendaftaran PPDB SMA dan SMK Tahun 2020
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK:- berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP.
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
Baca Juga : Persyaratan dan Pendaftaran PPDB SMP/MTs Tahun 2020
Selain memenuhi ketentuan diatas, peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.
Pendaftaran PPDB SMA SMK Tahun 2020
Pendaftaran PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring) dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan.Sedangkan Pelaksanaan mekanisme dalam jaringan (daring) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Baca Juga : Persyaratan PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2020
Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring) dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
Demikianlah artikel tentang, Persyaratan dan Pendaftaran PPDB SMA SMK Tahun 2020. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment