SK Nomor 6306 Tahun 2019 Tentang Pencairan Dana Bantuan Nomine dan Pendamping Olimpiade Sains dan Karya Inovasi (OSKI PTKI) Tahun Anggaran 2019
Berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6306 Tahun 2019 tentang Penerima Bantuan Nomine Olimpiade Sains dan Karya Inovasi (OSKI PTKI) Tahun Anggaran 2019 tertanggal 07 November 2019.
Berdasarkan informasi dari Kemenag dan Dirjen Pendis nomor : B-4449/DJ.I/Dt.I.III/KU.05/12/2019 disampaikan bahwa dana bantuan nomine dan pendamping OSKI PTKI Tahun Anggaran 2019 telah disalurkan kepada para penerima.
Sehubungan dengan itu, Bapak/Ibu/Saudara diharapkan untuk menyampaikan kepada penerima bantuan segera melakukan proses pencairan dana dimaksud dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bantuan Nomine OSKI, digunakan untuk perjalanan pulang pergi dari kampus menuju lokasi kegiatan OSKI dan biaya pembinaan. Adapun bantuan Pendamping OSKI digunakan untuk perjalanan pulang pergi dari kampus menuju lokasi kegiatan OSKI. Adapun besar biaya perjalanan didasarkan pada Satuan Biaya Umum yang diterbitkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika terdapat selisih, dapat digunakan untuk bantuan pembinaan.
2. Untuk penerima dana, rekening bank diatasnamakan kepada nama yang tertera dalam Surat Keputusan Dirjen Nomor 6306 Tahun 2019 tentang Penerima Bantuan Nomine Olimpiade Sains dan Karya Inovasi (OSKI PTKI) Tahun Anggaran 2019.
- Copy KTP/Pasport (dengan menunjukkan KTP asli) dan copy NPWP (bagi yang memiliki);
- Salinan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6306 Tahun 2019 tentang Penerima Bantuan Nomine Olimpiade Sains dan Karya Inovasi (OSKI PTKI) Tahun Anggaran 2019;
- Surat keterangan asli dari pimpinan PTKI atau Dekan Fakultas Rumpun Ilmu Sain dan Teknologi terkait yang menerangkan posisinya sebagai nomine atau pendamping OSKI.
- Mengisi form pembuatan rekening BANK MANDIRI.
4. Penarikan/pengambilan dana bantuan dapat dimulai sejak Senin, 16 Desember 2019 di kantor cabang BANK MANDIRI dengan ketentuan sebagaimana disebut pada nomor 3.
5. Salinan Penggunaan biaya bantuan diharapkan segera disampaikan secara kolektif oleh masing-masing PTKI kepada Direktorat PTKI Cq. Subdirektorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Form pertanggungjawaban penggunaan dapat menyesuaikan dengan form terlampir. Selengkapnya silahkan unduh pada link di bawah ini.
Download Surat Keputusan Nomor 6306 Tahun 2019
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Abd. Basir (Kasi Pengabdian kepada Masyarakat), HP/WA. 0813-5488-0011 dan Sdr. Abrohul Isnaini HP/WA. 0822-9920-7607.
Demikianlah artikel tentang, Pencairan Dana dan Bantuan Nomine Pendamping OSKI PTKI Tahun 2019. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment