Kepmenidkbud Nomor 394 Tahun 2019 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SDLB, SMPLB dan SMALB
Berdasarkan Surat Keputusan Mendikbud Nomor 394 Tahun 2019 bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa.
Salah satu hasil dari akreditasi terhadap SLB tahun 2019 adalah memberikan penilaian dan peringkat akreditasi terhadap satuan pendidikan SLB.
Oleh karena perangkat akreditasi tahun 2019 masih berdiri masing-masing, yaitu perangkat SDLB, SMPLB dan SMALB, maka pemberian nilai, status dan peringkat untuk SLB akan dilakukan melalui konversi hasil penilaian per jenjang.
Penentuan Nilai Akhir Akreditasi SLB
- Apabila dalam SLB hanya terdapat satu jenjang saja, misalnya hanya SDLB, SMPLB atau SMALB, maka nilai akreditasi per komponen, nilai akhir akreditasi dan peringkat SLB sama dengan nilai dan peringkat satuan pendidikan di SLB tersebut.
- Apabila dalam SLB terdapat lebih dari satu jenjang, maka nilai akreditasi per komponen dan nilai akhir akreditasi SLB dihitung dari rata-rata dari seluruh jenjang yang ada di SLB tersebut. Selanjutnya nilai akhir akreditasi tersebut digunakan untuk menentukan peringkat SLB.
Kriteria dan Status Akreditasi Sekolah yang dinyatakan terakreditasi apabila:
- Memperoleh Nilai Akhir Hasil Akreditasi sekurang-kurangnya 71.
- Memperoleh Nilai Komponen Standar Sarana dan Prasarana tidak kurang dari 61.
- Tidak ada nilai komponen standar di bawah 50.
Download Kepmenidkbud Nomor 394 Tahun 2019
Kriteria dan Perangkat Akreditasi SDLB, SMPLB dan SMALB Tahun 2019 merupakan instrumen yang digunakan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah untuk melakukan penilaian kelayakan akreditasi pada sekolah/madrasah. Selengkapnya silahkan unduh disini.Download Kepmenidkbud Nomor 394 Tahun 2019
Demikianlah artikel tentang, Kriteria dan Perangkat Akreditasi SDLB, SMPLB dan SMALB. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment