Peraturan Dirjen PAUD Dan Pendidikan Masyarakat Kemendikbud Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Juknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0 - 3 Tahun Pada Tahun 2019
Berdasarkan Peraturan Dirjen PAUD Dan Pendidikan Masyarakat Kemendikbud Nomor 30 Tahun 2019 bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Juknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini 0-3 Tahun Pada Tahun 2019;
Berbagai penelitian menunjukkan bahwa kualitas kehidupan anak sangat tergantung pada penanganan stimulasi di tiga tahun pertama kehidupannya. Penanganan yang holistik dan integratif diperlukan untuk mendukung tumbuh kembang anak yang optimal sehingga mampu menjadi dasar yang kuat bagi perkembangan pada tahap berikutnya.
Anak usia 0-3 tahun sebagai mata rantai awal untuk membangun sumber daya manusia pelaku pembangunan manusia yang handal dan kompetitif, oleh karena itu masa 1.000 hari pertama bukan hanya menyangkut pemenuhan gizi, tetapi juga pengasuhan dan stimulasi pendidikan yang tepat.
Inisiasi penyelenggaraan PAUD 0-3 tahun adalah kegiatan yang dilakuan satuan pendidikan penyelenggara program pendidikan anak usia dini dalam bentuk pendidikan dan pengasuhan bersama untuk anak usia 0-3 tahun yang bekerjasama dengan lembaga masyarakat/posyandu/organisasi kemasyarakatan/organisasi mitra PAUD.
Download Juknis Bantua Inisiasi Penyelenggaraan Paud Dari 0-3 Tahun
Satuan pendidikan yang menyelenggarakan program PAUD yang berada di lokasi dimana masih banyak anak usia dini terutama usia 0 – 3 tahun yang belum mengikuti pendidikan dan pengasuhan di satuan lembaga penyelenggara PAUD. Selengkapnya silahkan download Juknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini 0 - 3 Tahun Pada Tahun 2019Download Juknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0 - 3 Tahun Pada Tahun 2019
Demikianlah artikel tentang, Juknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0 - 3 Tahun Pada Tahun 2019. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment