Peraturan Mendikbud Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler
Berdasarkan Peraturan Mendikbud Nomor 35 Tahun 2019 bahwa untuk mendorong pengadaan barang/jasa yang dananya bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah yang lebih akuntabel, transparan, dan efisien diperlukan proses pengadaan barang/jasa secara daring dengan memanfaatkan sistem pasar daring;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler belum mengatur tentang proses pengadaan barang/jasa secara daring melalui sistem informasi pengadaan barang/jasa di sekolah sehingga perlu di sempurnakan;
Berdasarkan Peraturan Mendikbud Nomor 35 Tahun 2019 dalam Pasal I yang berbunyi adalah sebagai berikut :
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 609) diubah sebagai berikut:
Perubahan tersebut terlampir pada file download di bawah ini.
Download Juknis Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2019
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 250/M/2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah yang Bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Selengkapnya silahkan unduh pada link di bawah ini.Download Juknis BOS 2019
Demikianlah artikel tentang, Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2019. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment