Surat Edaran Mendikbud Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penanganan Pendidikan Pada Daerah Terdampak Bencana Asap
Bencana asap yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan telah berdampak pada kesehatan dan keselamatan warga termasuk peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Oleh karena itu, dalam menyelenggarakan layanan pendidikan pada daerah terdampak bencana asap, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menghimbau Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia agar melakukan langkah-langkah penanganan sebagai berikut:
1. menyediakan masker sebagai alat penutup mulut dan hidung bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan;
2. mempriotaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dengan meliburkan kegiatan pembelajaran pada seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD sampai dengan jenjang pendidikan menengah apabila indeks standar pencemar udara (ISPU) dikategorikan SANGAT TIDAK SEHAT (ISPU berkisar antara 2OO-299) dan meliburkan total seluruh kegiatan di satuan pendidikan apabila ISPU dikategorikan BERBAHAYA (ISPU diatas 300);
3. pada satuan pendidikan terdampak asap agar dilakukan upaya pengisolasian ruang kelas dari asap dengan memanfaatkan alat penyaring udara dan berbagai alat lainnya yang dapat membantu sirkulasi udara bersih di dalam kelas sehingga memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan. Upaya pengisolasian ruang kelas dari asap telah dikembangkan oleh Kemendikbud melalui model sekolah aman asap sebagaimana terlampir;
4. selama diliburkan, satuan pendidikan memberikan tugas terstruktur agar peserta didik dapat melaksanakan pembelajaran di tempat tinggal masing-masing. Satuan pendidikan dapat memanfaatkan sumber belajar daring yang disediakan Kemendikbud sebagai berikut:
a. rumah belajar (https://belajar.kemdikbud.go.id) ;
b. televisi edukasi (https://tve.kemdikbud.go.id);
c. video pembelajaran (http://video.kemdikbud.go.id);
d. radio suara edukasi (http://suaraedukasi.kemdikbud.go.id); dan
e. buku sekolah elektronik (http://bse.kemdikbud.go.id).
Ciputat, Tangerang Selatan, tel (021) 7418808, fax (021) 74OL727, surel pustekkom@kemdikbud.go.id laman http://pustekkom.kemdikbud.go.id
6. bagi satuan pendidikan yang telah meliburkan kegiatan pembelajaran lebih dari 28 hari efektif belajar akibat bencana asap, agar diberikan kebijakan penyesuaian jam pelajaran, kalendar akademik, target capaian kurikulum, dan jadwal ujian. Rincian penyesuaian jam pelajaran dan kalender akademik dapat dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas Kemendikbud. Kemendikbud akan menyesuaikan jadwal dan bobot ujian nasional, serta berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi pendidikan tinggi untuk penyesuaian jadwal dan bobot ujian masuk perguruan tinggi;
7. pendidik dan tenaga kependidikan memantau perkembangan pembelajaran yang dilaksanakan oleh peserta didik di masing-masing tempat tinggal; dan
8. tetap memberikan tunjangan profesi dan tunjangan lainnya secara penuh kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang satuan pendidikannya diliburkan.
Petunjuk Pemasangan Bahan dan Alat
Udara yang tercemar asap sangat berbahaya bagi kesehatan siswa. Mari kita bergotong royong membuat sekolah aman asap agar siswa tetap sehat dan dapat belajar dengan nyaman.Untuk lebih jelasnya mengenai Cara Mengatasi Pendidikan Yang Terkena Bencana Asap, silahkan anda download pada link yang sudah kami sediakan di bawah ini.
Download SE Mendikbud Nomor 8 Tahun 2019
Demikianlah artikel tentang, Penanganan Pendidikan Pada Daerah Terdampak Bencana Asap. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment