Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Persyaratan & Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2020.
Dengan horrnat kami sampaikan, memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017, mengenai Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 66 ayat (I) yang menyatakan bahwa bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dapat memperoleh Sertitikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Guru calon peserta PPG Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan akadernik dan administrasi.
Selanjutnya, dalam rangka persiapan pelaksanaan program PPG Dalam Jabatan tahun 2020, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melaksanakan:
- Seleksi administrasi bagi guru yang telah lulus seleksi akademik pada tahun 2017 dan 2018 sebanyak 26.298 orang.
- Verifikasi dan validasi ulang bagi guru yang telah lulus seleksi akademik dan administrasi namun belum ditetapkan menjadi peserta PPG tahun 2019 sebanyak 38.457 orang.
Sehubungan dengan dua hal tersebut diatas, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
- Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota membentuk tim verifikasi dan validasi seleksiadministrasi tahun 2019.
- Guru pada poin I wajib melengkapi persyaratan administrasi dengan mengirimkan berkas ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangan untuk dilakukan verifikasi dan validasi (persyaratan terlampir).
- Berkas diterima dinas pendidikan paling lambat tanggal 30 September 2019.
- Dinas pendidikan melakukan verifikasi dan validasi berkas sesuai dengan persyaratan administrasi paling lambat tanggal 9 Oktober 2019 rnelalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G).
- Berkas yang telah lolos verifikasi dan validasi oleh dinas pendidikan selanjutnya dikirim ke LPMP setempat untuk dilakukan verifikasi dan validasi akhir. LPMP melaksanakan verifikasi dan validasi akhir paling lambat tanggal 18 Oktober 2019.
- Khusus bagi guru yang disebutkan pada poin 2 di atas, wajib mengumpulkan berkas jika mengalami perubahan data status kepegawaian dan/atau mutasi ke provinsi/kabupaten/kota lain. Berkas tersebut dikumpulkan melalui dinas pendidikan dan selanjutnya akan diveriflkasi serta divalidasi ulang oleh LPMP sesuai jadwal.
Persyaratan Dan Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2020
A. Persyaratan peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2020- Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.
- Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.
- Memiliki NUPTK.
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
- Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) tahun terakhir (tahun ajaran 2017/2018 dan 2018/2019).
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desembcr tahun 2019.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (napza).
- Berkelakuan baik.
B. Persyaratan administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2020
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi.
- Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru yang dilegalisasi:
- Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
- PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
- Guru Tetap Yayasan (GTY) minimal 2 tahun berturut-turut dari Yayasan yang sama, dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
- Fotokopi SK pcmbagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir.
- Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2020.
- Pakta integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggung jawabkan keabsahannya, seperti pada format terlampir.
- Surat penyetaraan dari Kemenristekdikti bagi peserta yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri.
- Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah (diserahkan saat lapor diri di LPTK).
- Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang (diserahkan saat lapor diri di LPTK).
- Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian (diserahkan saat lapor diri di LPTK).
C. Jadwal Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2020
- 1 s.d. 30 September 2019 : Penyerahan berkas dari guru ke dinas Pendidikan
- 15 September s.d. 9 Oktober 2019 : Veritikasi dan validasi oleh dinas Pendidikan
- 20 September s.d. 12 Oktober 2019 : Penyerahan berkas dari dinas pendidikan ke LPMP
- 21 Septembers.d. 18 Oktober 2019 : Veritikasi dan validasi oleh LPMP
Demikianlah artikel tentang, Persyaratan & Jadwal Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2020. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!! Sumber : Kemendikbud
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment