Surat Pengumuman Kemendikbud Nomor 94644/A.A3/Kp/2019 Tentang Seleksi Bersama Penerimaan Kepala Sekolah Indonesia Di Luar Negeri Tahun 2019
Rekrutmen Kepala SILN 2019 (Seleksi Penerimaan Kepala Sekolah Di Luar Negeri). Dalam rangka memenuhi kebutuhan Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri untuk periode semester II Tahun Ajaran 2019 dan semester I Tahun Ajaran 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri membuka kesempatan bagi Kepala Sekolah berstatus PNS yang memenuhi persyaratan dan berminat untuk ditugaskan sebagai Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN), yaitu:
Penempatan | Formasi | Jumlah |
---|---|---|
Davao | 1 | 5 |
Bangkok | 1 | |
Jeddah | 1 | |
Singapura | 1 | |
Den Haag | 1 |
A. Persyaratan Umum Seleksi Bersama Penerimaan Kepala Sekolah Di Luar Negeri (SILN)
- berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
- memiliki pengalaman paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala Sekolah yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan sebagai Kepala Sekolah;
- sedang menjabat sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat;
- usia maksimal saat mendaftar 52 (lima puluh dua) tahun;
- pangkat serendah-rendahnya Pembina, golongan ruang IV/a;
- memiliki kualifikasi Akademik Sarjana (S-1) Kependidikan, diutamakan berpendidikan Magister Pendidikan (S-2);
- diutamakan memiliki STTPP (Surat Tanda Tamat Pendidikan Pelatihan Kepala Sekolah);
- sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA;
- berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
- bagi mantan Kepala SILN dapat mengajukan lamaran kembali sebagai calon Kepala SILN setelah 4 (empat) tahun mengabdi di tanah air;
- memiliki nilai prestasi kerja PNS minimal baik selama 2 (dua) tahun terakhir dan mendapatkan rekomendasi dari koordinator pengawas sekolah; dan
- memiliki surat izin mengikuti seleksi dari Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.
B. Persyaratan Khusus Seleksi Bersama Penerimaan Kepala Sekolah Di Luar Negeri (SILN)
- aktif berbahasa Inggris lisan dan tulis yang ditunjukkan dengan skor TOEFL internasional 500 atau institusional yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi negeri 550 atau IELTS 6,0 yang diterbitkan maksimal dalam 2 (dua) tahun terakhir, kecuali bagi yang pernah mengikuti pendidikan gelar (degree) di negara berbahasa Inggris atau sesuai dengan negara yang dilamar;
- kemampuan berbahasa negara setempat baik lisan maupun tulisan menjadi nilai tambah bagi pelamar calon Kepala SI Den Haag (Bahasa Belanda) dan Kepala SI Jeddah (Bahasa Arab); dan
- memiliki wawasan dan mampu mempromosikan seni dan budaya Indonesia
Jadwal Seleksi Bersama Penerimaan Kepala Sekolah Di Luar Negeri (SILN)
No. | Keterangan | Tanggal |
---|---|---|
1 | Pengumuman Resmi Seleksi | 26 Agustus 2019 |
2 | Waktu Pendaftaran | 26 Agustus s.d. 13 September 2019 |
3 | Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi | 17 September 2019 |
4 | Pelaksanaan Seleksi | 24 s.d. 27 September 2019 |
5 | Pengumuman Hasil Seleksi | Oktober 2019 |
C. Tata Cara Pendaftaran Seleksi Bersama Penerimaan Kepala Sekolah Di Luar Negeri (SILN)
1. peserta seleksi wajib memiliki alamat surat elektronik yang aktif;
2. peserta seleksi melakukan pendaftaran/registrasi awal secara daring melalui laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln dengan cara memasukkan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan);
3. pendaftaran lanjutan dilakukan dengan cara login menggunakan username dan password yang dikirim oleh Sekretariat Panitia Seleksi Bersama melalui surat elektronik peserta seleksi. Tahapan pendaftaran lanjutan meliputi:
- Pelamar dapat memilih 2 (dua) Sekolah Indonesia Luar Negeri;
- Mengisi informasi data diri pelamar meliputi:
- 1) Data pokok pelamar
- 2) Riwayat Pendidikan yang telah ditempuh
- 3) Riwayat jabatan/pengalaman jabatan yang pernah ditekuni
- 4) Informasi pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti
- Mengunggah hasil pindai dokumen/berkas yang dipersyaratkan maksimal tanggal 13 September 2019 pukul 24.00 WIB, sebagai berikut:
- 1) Pas foto ukuran 3x4 dengan besar file maksimal 500 Kb.
- 2) Surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan tembusan kepada Pimpinan unit kerja yang bersangkutan (format dapat diunduh pada menu UNDUH)
- 3) Surat izin mengikuti proses seleksi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan
- 4) Kartu Tanda Penduduk dan Akte Lahir
- 5) Ijazah pendidikan terakhir
- 6) SK Pangkat dan SK Jabatan terakhir, dan dokumen Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun
- 7) SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah
- 8) SK Pengangkatan sebagai Kepala SILN bagi PNS yang pernah dipekerjakan sebagai Kepala SILN
- 9) STTPP (Surat Tanda Tamat Pendidikan Pelatihan Kepala Sekolah) bagi yang memiliki
- 10) Surat rekomendasi berkelakuan baik dari Kepala Dinas Pendidikan
- 11) Sertifikat TOEFL Prediction Score internasional/institusional atau IELTS yang diterbitkan maksimal dalam 2 (dua) tahun terakhir
- 12) Sertifikat/penghargaan keterampilan tambahan selain mengajar, seperti: olahraga, pramuka, seni-budaya, keagamaan, prakarya, atau teknologi informasi komunikasi (ICT), akuntansi/keuangan, dll
- 13) Surat Keterangan sehat dari Dokter Pemerintah
- Menandatangani surat pernyataan bermaterai Rp.6.000,- bahwa semua dokumen yang disampaikan adalah benar dan dapat dibuktikan keasliannya (format dapat diunduh pada menu UNDUH)
- Mencetak kartu peserta seleksi dan formulir pendaftaran
4. Berkas lamaran asli sebagaimana diunggah pada angka 3 disampaikan kepada panitia seleksi pada saat seleksi lanjutan bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi;
5. Panitia hanya akan memroses lamaran bagi pelamar yang mengunggah dokumen/ berkas yang dipersyaratkan secara lengkap dan benar.
D. Proses Seleksi Seleksi Bersama Penerimaan Kepala Sekolah Di Luar Negeri (SILN)
- Daftar nama pelamar dengan kualifikasi terbaik akan diumumkan pada portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Pelamar yang dinyatakan lulus administrasi dapat mengikuti proses seleksi lanjutan yang terdiri dari Psikotes, Tes Kemampuan Bahasa Asing, Leaderless Group Discussion (LGD), Presentasi dan Wawancara
- Daftar nama peserta seleksi lanjutan yang dinyatakan lulus akan diumumkan melalui portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
E. Proses Penetapan Kepala SILN
- Dalam rangka proses penetapan Kepala SILN definitif, pelamar yang dinyatakan lulus diwajibkan untuk melengkapi berkas persyaratan sebagai berikut:
- Surat Izin dipekerjakan sebagai Kepala SILN dari Gubernur/Bupati/ Walikota bagi calon Kepala SILN
- Daftar riwayat hidup dilengkapi Pas Foto berwarna (pakaian formal) dengan latar belakang putih ukuran 4x6
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sesuai domisili
- Surat keterangan sehat raga dan jiwa serta bebas narkoba dari RS Pemerintah
- Menandatangani surat pernyataan bersedia dipekerjakan sebagai Kepala SILN selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjangan sesuai peraturan yang berlaku.
F. Penetapan Kelulusan
- Pengumuman akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln
- Jadwal pengumuman final direncanakan pada bulan Oktober tahun 2019
- Penetapan/keputusan Panitia Seleksi Bersama tahun 2019 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat
G. Ketentuan Lain
- Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
- Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi Kepala SILN maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala SILN.
- Panitia Seleksi Bersama dapat merekomendasikan calon Kepala SILN pada negara selain yang dilamar.
- Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan sebagai Kepala SILN sampai batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
- Panitia dan Sekretariat Seleksi Bersama tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
- Segala kerugian akibat kelalaian tidak memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi tanggung jawab pelamar.
Sumber : Mutasi.sdm.Kemendikbud
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment