Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 248/P/2019 Tentang Satuan Tugas Implementasi Zonasi Pendidikan Tahun 2019..
Dalam rangka memberikan pemahaman kepada seluruh pemangku kepentingan tentang zonasi pendidikan, diperlukan adanya satuan tugas yang melaksanakan asistensi dan pendampingan terkait dengan zonasi pendidikan.
Berdasarkan Surat Keputusan Mendikbud yang tertuang dalam Diktum KEDUA tentang Satgas Implementasi Zonasi terdiri atas:
a. pengarah;
b. koordinator klaster;
c. koordinator pelaksana pusat untuk provinsi;
d. anggota pelaksana pusat untuk provinsi;
e. koordinator pelaksana daerah;
f. anggota pelaksana daerah; dan
g. sekretariat.
Berdasarkan Kemendikbud bahwa Koordinator klaster sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b bertugas untuk:
- memastikan dan bertanggung jawab atas keberhasilan implementasi zonasi pendidikan di klaster yang menjadi tanggung jawabnya;
- melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan koordinator pelaksana pusat untuk provinsi tentang implementasi zonasi pendidikan di klaster yang menjadi tanggung jawabnya; dan
- melaporkan kepada pengarah tentang implementasi zonasi pendidikan terkait pelaksanaan sosialisasi, asistensi dan pendampingan, efektivitas kegiatan, serta penanganan permasalahan yang muncul.
Berdasarkan Kemendikbud bahwa Koordinator pelaksana pusat untuk provinsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf c bertugas untuk:
- memastikan dan bertanggung jawab atas keberhasilan implementasi zonasi pendidikan berjalan lancar di provinsi yang menjadi tanggung jawabnya;
- melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan anggota pelaksana pusat untuk provinsi maupun anggota pelaksana daerah tentang implementasi zonasi pendidikan di provinsi yang menjadi tanggung jawabnya;
- mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan sosialisasi, pendampingan, dan advokasi terkait implementasi zonasi pendidikan di provinsi yang menjadi tanggung jawabnya; dan
- melaporkan kepada koordinator klaster tentang implementasi zonasi pendidikan di provinsi yang menjadi tanggung jawabnya terkait perkembangan sosialisasi, pendampingan, advokasi, serta penanganan permasalahan yang muncul.
Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Keputusan Menteri ini dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang relevan.
Download Kepmendikbud Nomor 248 Tahun 2019
Menetapkan satuan tugas implementasi zonasi pendidikan tahun 2019 yang selanjutnya disebut Satgas Implementasi Zonasi, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran. Selengkapnya silahkan download pada link di bawah ini.Demikianlah artikel tentang, Kepmendikbud Nomor 248 Tahun 2019 Tentang Satuan Tugas Implementasi Zonasi Pendidikan Tahun 2019.. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment