Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai NonPegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai NonPegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2O17 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan perkembangan zaman sehingga perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 tentang pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada l,embaga Nonstruktural;
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2019, Pimpinan pada LNS yang menerima Penghasilan Ketiga Belas terdiri atas:
- ketua/kepala;
- wakil ketua/wakil kepala;
- sekretaris; dan/atau
- anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.
Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang menerima menerima Penghasilan Ketiga Belas, harusmemenuhi persyaratan sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh paling singkat 1 (satu) tahun secara terus-menerus sejak pengangkatan/ penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan;
- pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.
Daftar LNS yang pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipilnya diberikan penghasilan ketiga belas ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pilihan Editor
- PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun Atau Tunjangan Ketiga Belas
- PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang THR PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2019
- PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural
Dalam hal penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 lebih kecil dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini maka penghasilan ketiga belas bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS dibayarkan sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni.
Silahkan Download PP Nomor 38 Tahun 2019 Berikut ini
Demikianlah artikel tentang, PP Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai NonPegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
SEDEKAH ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedekah "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya sedekah klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedekah "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya sedekah klik DISINI
Post a Comment