Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Kepada Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Untuk Penanganan Fakir Miskin
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Kepada Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Untuk Penanganan Fakir Miskin.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2015 tentang Kelompok Usaha Bersama sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat di atas di jelaskan, bahwa perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama untuk Penanganan Fakir Miskin;
Dalam Peraturan Menteri Sosial dalam Pasal 1 Nomor 2 Tahun 2019 ini yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Bantuan Sosial adalah bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
- Kelompok Usaha Bersama yang selanjutnya disebut KUBE adalah kelompok keluarga miskin yang dibentuk, tumbuh, dan berkembang atas prakarsanya dalam melaksanakan usaha ekonomi produktif untuk meningkatkan pendapatan keluarga.
- Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian akan tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
- Penanganan Fakir Miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program, kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.
- Pendamping Sosial KUBE adalah seseorang yang ditugaskan untuk mendampingi pelaksanaan KUBE agar dapat meningkatkan kesejahteraan sosial anggotanya.
- Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif yang selanjutnya disebut UEP adalah bantuan yang diberikan Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah untuk meningkatkan kemampuan dalam mengakses sumber daya ekonomi, meningkatkan kemampuan usaha ekonomi, meningkatkan produktivitas kerja, meningkatkan penghasilan, dan menciptakan kemitraan usaha yang saling menguntungkan.
Sesuai keputusan yang tercantum dalam peraturan Menteri Sosial Pasal 2 Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pemberian UEP kepada KUBE bertujuan untuk penguatan kapasitas fakir miskin dalam meningkatkan pendapatan dan kemampuan berusaha sehingga mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri serta meningkatkan kesetiakawanan sosial.
Silahkan Download Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Berikut ini
Demikianlah artikel tentang, Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment