Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, Penarikan Film dan iklan Film Dari Peredaran
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, Penarikan Film dan iklan Film Dari Peredaran.
Dalam Peraturan Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 yang dimaksud dengan:
- Sensor Film adalah penelitian, penilaian, dan penentuan kelayakan Film dan Iklan Film untuk dipertunjukkan kepada khalayak umum.
- Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan.
- Iklan Film adalah bentuk publikasi dan promosi Film.
- Surat Tanda Lulus Sensor yang selanjutnya disingkat STLS adalah surat yang diterbitkan oleh Lembaga Sensor Film bagi setiap Film dan Iklan Film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan.
- Kriteria Penyensoran adalah ukuran dan/atau standar yang berisi batasan-batasan, larangan, kewajiban, dan pengaturan yang berkaitan dengan Film dan Iklan Film.
- Pertunjukan Film adalah pemutaran dan/atau penayangan yang diperuntukkan kepada umum melalui berbagai media.
- Lembaga Sensor Film yang selanjutnya disingkat LSF adalah lembaga yang melakukan penyensoran setiap Film dan Iklan Film.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kebudayaan.
Sesuai Peraturan Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 bahwa Film dan Iklan Film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan wajib memperoleh STLS terlebih dahulu.
Penyensoran dilakukan dengan meneliti dan menilai Film dan Iklan Film dengan berpedoman pada asas, tujuan, dan fungsi perfilman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perfilman.
Dalam melakukan penelitian dan penilaian, penentuan kelayakan, penentuan penggolongan usia terhadap Film dan Iklan Film, kelompok penyensor wajib memperhatikan:
a. acuan utama; dan
b. acuan pendukung.
Film dan Iklan Film yang telah disensor disertai pencantuman kode penggolongan usia penonton berupa:
- SU untuk penonton semua umur;
- R13 untuk penonton usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih;
- D17 untuk penonton usia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih; dan
- D21 untuk penonton usia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penyensoran adalah sebagai berikut.
- Film dan Iklan Film yang akan disensor wajib didaftarkan ke Sekretariat LSF secara daring dan/atau luring.
- Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemilik atau pemegang hak cipta Film atau Iklan Film.
- Pemilik atau pemegang hak cipta Film atau Iklan Film sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang akan mengajukan penyensoran wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- mengisi formulir pendaftaran;
- menyampaikan materi dan sinopsis Film bagi Film dan Iklan Film sesuai dengan judul dan isi cerita yang tercantum dalam surat Tanda Pemberitahuan Pembuatan Film;
- membayar biaya sensor sesuai dengan ketentuan; dan
- melampirkan surat Tanda Pemberitahuan Pembuatan Film bagi pelaku usaha pembuatan Film atau surat rekomendasi impor Film bagi pelaku usaha impor Film.
Masyarakat dapat melaporkan Film dan Iklan Film yang sudah lulus sensor yang menimbulkan gangguan terhadap keamanan, ketertiban, ketentraman, atau keselarasan hidup masyarakat.
Demikianlah artikel tentang, Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, Penarikan Film dan iklan Film Dari Peredaran. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment