Download Buku Pedoman Pelaksanaan Pemilihan GTK Taman Kanak-Kanak Berfrestasi Tahujn 2019
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Soal siap Ujian Nasional (UN) Mata Pelajaran IPA Tingkat SMP/MTs Tahun Pelajaran 2018/2019.
Dalam menjalankan peran tersebut, mereka harus mampu bekerjasama secara sinergis untuk dapat meningkatkan kualitas pendidikan di TK.
Pemilihan GTK TK Berprestasi bertujuan untuk memilih guru TK, kepala TK, dan pengawas TK yang menguasai kompetensi, berkinerja dan berkarakter.
Pemilihan GTK TK Berprestasi berfungsi sebagai penghargaan pemerintah pusat dan pemerintah daerah atas prestasi, kinerja dan karakter guru, kepala dan pengawas TK di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional.
Penghargaan tersebut diharapkan dapat lebih meningkatkan motivasi dan profesionalisme GTK TK dalam upayanya meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Agar pelaksanaan kegiatan tersebut berjalan dengan baik, diperlukan “Pedoman Pemilihan GTK TK Berprestasi Tahun 2019”, yang mengatur pelaksanaannya mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional.
Tujuan Buku Pedoman Pelaksanaan Pemilihan GTK TK Berprestasi Tahun 2019 bertujuan untuk memberi acuan pelaksanaan Pemilihan GTK TK Berprestasi Tahun 2019 di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
Sedangkan Tujuan Pemilihan GTK TK Berprestasi Tahun 2019 bertujuan untuk:
- memilih guru TK, kepala TK, pengawas TK berprestasi pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional;
- memberikan penghargaan kepada guru TK, kepala TK, pengawas TK berprestasi pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional;
- melakukan pembinaan guna meningkatkan kinerja dan profesionalisme guru TK, kepala TK, pengawas TK berprestasi pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
Prinsip Penyelenggaraan Pemilihan GTK TK Berprestasi Tahun 2019 diselenggarakan berdasarkan atas beberapa prinsip, yaitu:
1. Kelayakan
Guru, Kepala, dan Pengawas TK yang layak mendapatkan penghargaan adalah mereka yang telah bekerja menjalankan tugas dilandasi oleh dedikasi dan loyalitas dengan hasil kinerja yang optimal.
2. Keadilan
Guru, Kepala, dan Pengawas TK yang layak mendapatkan penghargaan adalah mereka yang telah bekerja menjalankan tugas bebas dari kepentingan individu, kelompok atau golongan, suku, agama, atau ras.
3. Integritas dan Akuntabilitas
Pemberian penghargaan berdasarkan atas hasil penilaian yang objektif, jujur dan dapat dipertanggungjawabkan.
4. Transparansi
Penilaian dilakukan secara terbuka dan objektif oleh pihak berwenang yang ditunjuk oleh penyelenggara di tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun nasional.
5. Motivasi dan Promosi
Pemberian penghargaan difokuskan pada aspek-aspek yang berhubungan dengan peningkatan kinerja guru, kepala, dan pengawas TK, sehingga berdampak pada kualitas pengelolaan dan kinerja TK secara efektif dan efisien.
6. Demokratis
Pemberian penghargaan memberikan peluang yang sama kepada semua guru TK, kepala TK, dan pengawas TK untuk berkompetisi secara bebas dalam mengimplementasikan profesionalitasnya melalui unjuk kreativitas, insiatif, prakarsa dan kepeloporan.
Peserta Pemilihan GTK TK Berprestasi Tahun 2019 adalah guru TK, kepala TK, dan pengawas TK yang memenuhi persyaratan:
A. Persyaratan Umum
- Guru TK, kepala TK, dan pengawas TK yang pernah menjadi pemenang I, II atau III di tingkat nasional pada semua jenis lomba yang diselenggarakan oleh Direktorat PGTK PAUD dan Dikmas.
- Guru TK, kepala TK, dan pengawas TK yang pernah menjadi finalis pada kegiatan penghargaan Direktorat PGTK PAUD dan Dikmas tingkat nasional dalam dua tahun terakhir, tidak boleh mengikuti kembali pada kategori yang sejenis maupun kategori lainnya.
- Guru TK, kepala TK, dan pengawas TK pemenang I tingkat provinsi tahun 2019 harus melampirkan surat keputusan penetapan pemenang yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
- Guru TK, kepala TK, dan pengawas TK harus sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter.
- Guru TK, kepala TK, dan pengawas TK wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV dibuktikan dengan scan ijazah terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
- Guru TK, kepala TK, dan pengawas TK berusia maksimal 56 tahun.
- Guru TK, kepala TK, dan pengawas TK tidak sedang dalam proses alih tugas ke jabatan struktural atau jabatan lain.
- Guru TK, kepala TK, dan pengawas TK tidak pernah mendapat hukuman disiplin pegawai sedang/berat.
B. Persyaratan Khusus
- Peserta Pemilihan Guru TK Berprestasi Tahun 2019 memenuhi ketentuan:
- Guru TK yang berstatus sebagai guru TK aktif dengan masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pimpinan Lembaga/Unit Kerja bersangkutan.
- Guru TK yang diutamakan adalah mereka yang memiliki sertifikat pendidik dibuktikan dengan scan sertifikat pendidik.
- Peserta Pemilihan Kepala TK Berprestasi Tahun 2019 memenuhi ketentuan:
- Kepala TK harus berstatus sebagai Kepala TK aktif dengan masa kerja sebagai Kepala TK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan instansi yang berwenang;
- Kepala TK harus memiliki sertifikat pendidik yang dibuktikan dengan scan sertifikat pendidik.
- Peserta Pemilihan Pengawas TK Berprestasi
- Pengawas TK yang masih aktif dengan masa kerja sebagai sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan instansi yang berwenang;
- Pengawas TK harus memiliki sertifikat pendidik yang dibuktikan dengan scan sertifikat pendidik.
Demikianlah artikel tentang, Buku Pedoman Pelaksanaan Pemilihan GTK Taman Kanak-Kanak Berfrestasi Tahujn 2019. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment