Download Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada SMA dan SMK Negeri Propinsi Jawa Tengah (Jateng) Tahun Pelajaran 2019-2020
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Tengah dengan nomor : 421/07651 Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada SMA dan SMK Negeri Propinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019-2020.
Salah satu upaya atas pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dimaksud, antara lain dengan implementasi layanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Daring.
PPDB daring untuk SMA Negeri dan SMK Negeri di Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020 memang bulkan merupakan kali yang bertama, dua tahun sebelumnya juga telah dilaksanakan dengan berbagai dinamikamya, Langkah ini dipilih tentunya bukan tanpa alasan.
Alasan utama bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah agar masyarakat mendapatkan kemudahan dalam kerangka pemanfaatan kemajuan ilmu dan teknologi. Sistem PPDB Daring yang dirancang secara real time (basic waktu) tentu akan memberikan banyak kesempatan bagi masyarakat pengguna dalam menentukan pilihan studi lanjut bagi calon peserta didik, maupun bagi para orang tua yang melaksanakan tanggungjawab terhadap pendidikan putera dan puterinya.
Tujuan Juknis PPDB SMA & SMK
Tujuan diterbitkannya Petunjuk Teknis PPDB SMA dan SMK Propinsi Jawa Tengah adalah sebagai berikut :- Menjabarkan ketentuan-ketentuan yang diamanatkan dalam :
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat, dan
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Provinsi Jawa Tengah;
- Memberikan pedoman bagi Panitia Penyelenggara PPDB Daring pada semua tingkatan untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan.
- Memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang terkait dengan proses dan tahapan penyelenggaraan PPDB Daring pada SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020.
PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 diselenggarakan oleh setiap satuan pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah berdasarkan manajemen berbasis sekolah yang dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
Pembiayaan PPDB SMA & SMK
Dalam penyelenggaraan PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020, calon peserta didik yang mendaftar pada satuan pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah tidak dipungut biaya pendaftaran;Pilihan Editor
Pembiayaan penyelenggaraan PPDB pada satuan pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah dibebankan pada anggaran :
- APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah;
- Satuan Pendidikan masing-masing penyelenggara PPDB.
Pengumuman PPDB
Pengumuman merupakan informasi kepada masyarakat yang memuat waktu pelaksanaan dan persyaratan pendaftaran, seleksi, penetapan hasil seleksi dan daftar ulang.Pengumuman PPDB dapat diperoleh melalui :
- Papan Pengumuman Satuan Pendidikan Penyelenggara PPDB;
- Kantor Cabang Dinas Pendidikan;
- Website resmi Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah dengan alamat : www.pdkjateng.go.id; atau
- Website resmi PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan alamat : jateng.siap-ppdb.com
Jadwal PPDB
Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Tahun Pelajaran 2019/2020 di Provinsi Jawa Tengah diatur dengan jadwal sebagai berikut :- Penetapan zonasi : Tanggal 7 Mei 2019
- Seleksi penerimaan calon peserta didik inklusi : 13 s.d. 17 Mei 2019
- Verifikasi Berkas dan pengajuan akun
- SMK : Tanggal, 17 s.d. 28 Juni 2019 [ Hari Senin – Jum’at ]
- SMA : Tanggal, 24 s.d. 28 Juni 2019 [ Hari Senin – Jum’at ]
- Pendaftaran Daring Mandiri dan/atau lewat Satuan Pendidikan :
- dibuka : mulai tanggal, 1 Juli 2019 Pukul 00.00 WIB
- ditutup : Tanggal, 5 Juli 2019 Pukul 23.59 WIB
- Pengumuman Hasil Seleksi : Tanggal, 9 Juli 2019 selambatlambatnya pukul 23.55 WIB
- Pendaftaran Ulang : Tanggal, 10 s.d. 11 Juli 2019
- Hari Pertama Masuk sekolah : Tanggal, 15 Juli 2019
Persyaratan PPDB
A. SMAKelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA yang mengikuti PPDB (diserahkan pada saat verifikasi berkas/pengambilan akun pendaftaran) berupa:
- Foto copy Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP yang telah dilegalisir pejabat berwenang
- Foto copy serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2019/2020, dan belum menikah;
- Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang berusia lebih dari 21 tahun menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
- Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
- Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan) atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui oleh Lurah/Kades setempat, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran PPDB;
- Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
- Selain persyaratan sebagaimana tersebut di atas, calon peserta didik dengan kriteria tertentu wajib menyerahkan Surat Keterangan, yaitu :
- Calon peserta didik dari Pondok Pesantren menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial Negeri menyertakan surat keterangan kelayan dari lembaga pengelola panti, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum dengan menyertakan surat keterangan dari lembaga pengelola panti dan diketahui oleh Dinas Sosial sesuai kewenangannya.
- Calon Peserta Didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah, menyerahkan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kades setempat.
B. SMK
Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMK yang mengikuti PPDB (diserahkan pada saat verifikasi berkas/pengambilan akun pendaftaran) berupa:
- Foto copy Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP yang telah dilegalisir pejabat berwenang
- Foto copy serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2019/2020, dan belum menikah;
- Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang berusia lebih dari 21 tahun menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
- Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
- Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan) atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui oleh Lurah/Kades setempat, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran PPDB;
- Foto copy dan telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
- Surat keterangan sehat dari dokter, yang menerangkan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon peserta didik sebagaimana tabel berikut :
Bidang Keahlian Obyek Pemeriksaan Teknologi dan Rekayasa • Tidak buta warna total
• Mata + dan – maksimal 2 dan tidak silindrisTeknik Informasi dan Komunikasi • Tidak buta warna total
• Mata + dan – maksimal 2 dan tidak silindrisKesehatan dan Pekerjaan Sosial • Tidak buta warna total (Peksos)
• Tidak buta warna total dan parsial (Kesehatan)
• Kesehatan Pendengaran baik
• Kesehatan mulut dan gigi baikAgribisnis dan Agroteknologi • Tidak buta warna total Kemaritiman • Tidak buta warna total
• Mata + dan – maksimal 1,5 dan tidak silindrisBisnis dan Manajemen • Tidak buta warna total
• Mata + dan – maksimal 1,5 dan tidak silindrisPariwisata • Tidak buta warna total
• Mata + dan – maksimal 2 dan tidak silindrisEnergi dan Pertambangan • Tidak buta warna total
• Mata + dan – maksimal 1,5 dan tidak silindrisSeni dan Industri Kreatif • Tidak buta warna total
Tata Cara Pendaftaran
- Calon peserta didik wajib datang ke salah satu satuan pendidikan yang akan dipilihnya guna melakukan verifikasi berkas yang dipersyaratkan dan sekaligus untuk memperoleh akun pendaftaran, khusus SMK ditambah verifikasi Kesehatan, bakat dan minat;
- Verifikasi bakat dan minat sebagaimana tersebut pada point 1 disesuaikan dengan bidang keahlian pada Satuan Pendidikan Kejuruan yang dipilih calon peserta didik;
- Akun yang telah diperoleh calon peserta didik dipergunakan untuk melakukan pendaftaran secara daring;
- Pendaftaran secara daring dapat dilakukan secara mandiri atau dengan bantuan operator sekolah dengan cara membuka situs internet PPDB SMAN/SMKN Provinsi Jawa Tengah (http://ppdb.jatengprov.go.id).
- Calon peserta didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan dalam zona yang telah ditetapkan;
- Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik pada 1 (satu) satuan pendidikan.
- Calon peserta didik SMK dapat mendaftarkan diri pada 4 (empat) pilihan kompetensi keahlian dalam 2 (dua) Bidang Keahlian yang sesuai pada 1 (satu) satuan pendidikan atau lebih;
- Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran;
- Calon peserta didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan satuan pendidikan dengan mengganti data pilihan sebelumnya.
- Calon peserta didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan peminatan/kompetensi keahlian dan/atau satuan pendidikan dengan mengganti data pilihan sebelumnya.
Silahkan Download Petunjuk Teknis PPDB Berikut ini
Download Petunjuk Teknis PPDB Pada SMA dan SMK Negeri Propinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019-2020
Demikianlah artikel tentang, Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada SMA dan SMK Negeri Propinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019-2020. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment