PMK Nomor 58/PMK.05/2019 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.05/2019 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6349);
Sesuai KMA Pasal 2 Nomor 58/KMA.05/2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya.
Untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) termasuk:
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu; dan
- Calon PNS.
Pilihan Editor
- PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun Atau Tunjangan Ketiga Belas
- PMK Nomor 57/PMK.05/2019 Tentang Juknis Pemberian Gaji, Pensiun Atau Tunjangan Ketiga Belas
- PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang THR PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Tunjangan
- PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR Kepada Pegawai Non PNS Pada LNS
- PP Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas
Silahkan Download PMK Nomor 58/PMK.05/2019 Berikut ini
Demikianlah artikel tentang, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.05/2019. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment