PMK Nomor 59/PMK.05/2019 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS Pada LNS
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.05/2019 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS Pada Lembaga NonStruktural (LNS) Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6350);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 59/PMK.05/2019 yang dimaksud dengan:
- Lembaga Nonstruktural yang selanjutnya disingkat LNS adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Pejabat yang Memiliki Kewenangan adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan pengangkatan, pemindahan, dan/ atau pemberhentian pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi LNS yang bersangku tan.
- Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri.
- Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
Sedangkan Dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 59/PMK.05/2019 bahwa Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan Tunjangan Hari Raya.
Silahkan Download PMK Nomor 59/PMK.05/2019 Berikut ini
Pilihan Editor
- PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun Atau Tunjangan Ketiga Belas
- Juknis Pemberian Gaji, Pensiun Atau Tunjangan Ketiga Belas
- PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang THR PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Tunjangan
- Juknis Pemberian THR PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Tunjangan
- PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR Kepada Pegawai Non PNS Pada LNS
- PP Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas
Demikianlah artikel tentang, PMK Nomor 59/PMK.05/2019 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS Pada LNS. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment