PMK Nomor 60/PMK.05/2019 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS Pada Lembaga NonStruktural (LNS)
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.05/2019 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS Pada Lembaga NonStruktural (LNS).
Untuk menyesuaikan kebutuhan pengelolaan keuangan negara dalam pemberian penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai rnmpegawai negeri sipil pada lembaga nonstruktural, perlu mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2018 te:itang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga N onstruktural;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hurufb, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pirripinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sip] pada Lembaga Nonstruktural;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Norrtor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6351);
Pegawai nonpegawai negen sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh paling singkat 1 (satu) tahun secara terusmenerus sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan;
- pendanaan belanja pegawamya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara; dan
- diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.
Silahkan Download PMK Nomor 60/PMK.05/2019 Berikut ini
Pilihan Editor
- PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun Atau Tunjangan Ketiga Belas
- Juknis Pemberian Gaji, Pensiun Atau Tunjangan Ketiga Belas
- PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang THR PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Tunjangan
- Juknis Pemberian THR PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Tunjangan
- PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR Kepada Pegawai Non PNS Pada LNS
- Juknis Pemberian THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS Pada LNS
- PP Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas
Demikianlah artikel tentang, PMK Nomor 60/PMK.05/2019 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS Pada Lembaga NonStruktural (LNS). Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment