Download Juknis Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Peraturan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Nomor 24907/B.B13/HK/2018 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah..
Agar pelaksanaan pendidikan dan pelatihan fungsional calon pengawas sekolah dan pendidikan dan pelatihan penguatan kompetensi pengawas sekolah berjalan dengan lancar, maka diperlukan petunjuk teknis;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Petunjuk Teknis Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah;
Dalam Pasal 1 mengenai Peraturan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud ini yang dimaksud dengan:
- Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial pada satuan pendidikan.
- Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
- Bakal Calon Pengawas Sekolah adalah pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dan seleksi substansi, serta sedang mengikuti diklat fungsional calon pengawas sekolah.
- Calon Pengawas Sekolah adalah bakal calon pengawas sekolah yang dinyatakan lulus diklat fungsional calon pengawas sekolah.
- Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas Sekolah yang selanjutnya disingkat Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah adalah pendidikan dan pelatihan prasyarat bagi guru pegawai negeri sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan fungsional pengawas sekolah;
- Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi pengawas sekolah yang diangkat sebelum tanggal 1 Juli 2017.
- Penceramah Diklat adalah Pejabat Struktural Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang memberikan kebijakan pemerintah terkait jabatan fungsional pengawas sekolah.
- Pengajar Diklat adalah tenaga profesional yang ditugaskan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dapat berasal dari unsur Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, widyaiswara, dosen, Pengawas Sekolah dan dapat dari unsur pemerintah daerah.
- Kompetensi Pengawas Sekolah adalah seperangkat pengetahuan, sikap dan keterampilan yang melekat pada dimensi kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan, dan sosial.
- Seleksi Administrasi adalah proses kegiatan penilaian kelengkapan dokumen pelamar Bakal Calon Pengawas Sekolah
- Seleksi Substansi adalah proses kegiatan penilaian potensi kepengawasan Bakal Calon Pengawas Sekolah.
- Pengembangan Profesi adalah kegiatan yang dilakukan Pengawas Sekolah dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, sikap dan keterampilan untuk peningkatan profesionalisme Pengawas Sekolah.
- Dinas Provinsi adalah dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di wilayah provinsi.
- Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di daerah kabupaten/kota.
- Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah yang selanjutnya disebut LPPKS adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pengembangan dan pemberdayaan kepala sekolah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
- Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut LPD adalah lembaga yang bekerjasama dengan LPPKS yang menyelenggarakan diklat fungsional calon pengawas sekolah dan diklat penguatan kompetensi pengawas sekolah.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang bertanggung jawab dalam pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan di lingkungan Kementerian.
Sesuai Peraturan dalam Pasal 2 tentang Petunjuk teknis ini disusun dengan tujuan:
- untuk memperoleh kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam pelaksanaan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah; dan
- sebagai petunjuk bagi Direktorat Jenderal, LPPKS, LPD, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, Pengawas Sekolah, kepala sekolah, guru, dan pihak lainnya yang berkepentingan dalam pelaksanaan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah.
Petunjuk teknis pelaksanaan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Silahkan Download Petunjuk teknis (Juknis) Berikut ini
Demikianlah artikel tentang, Juknis Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas Sekolah. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment