Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7244 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Beasiswa Peningkatan Prestasi dan Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Tahun Anggaran 2019
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7244 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Beasiswa Peningkatan Prestasi dan Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Tahun Anggaran 2019.
Agar beasiswa peningkatan prestasi dan akademik Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2019 diberikan tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu, perlu dibuat petunjuk teknis;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Beasiswa Peningkatan Prestasi dan Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2019;
Salah satu kekuatan perguruan tinggi dengan lembaga lain adalah sejauhmana mampu mengembangkan prestasi akademik civitas akademikanya. Diukur dengan kualitas pembelajaran, kualitas penelitian dan kualitas pengabdian masyarakat. Di samping tercermin dari tereksplorasinya potensi bakat, minat dan keahlaian mahasiswa.
Berdasarkan lingkungan strategik Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) maka arah pembangunan Pendidikan Tinggi Islam adalah diarahkan agar memiliki basis budaya riset sehingga mampu menghasilkan lulusan yang Islamidan unggul dalam mengintegrasikan keilmuan dengan nilai keislaman.
Dilandasi penyelenggaraan pendidikan yang selaras dengan prinsip good governance, terintegrasi dengan pembinaan kepribadian, dan pengembangan jaringan akademis, yang dilaksanakan melalui Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS).
Dalam kontek menghasilkan lulusan yang Islami dan unggul dalam mengintegrasikan keilmuan dengan nilai keislaman ini, banyak program yang telah dirancang, misalnya Program Bidikmisi, Beasiswa Tahfidz Al-Qur’an, Bantuan Kegiatan Lembaga Kemahasiswaan, dan Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik di lingkungan PTKI.
Kementerian Agama melalui Ditjen Pendidikan Islam sangat berkepentingan agar para mahasiswa PTKI mencapai puncak prestasi akademik dan mampu bersaing dengan mahasiswa Indonesia lainnya. Untuk itu diperlukan affirmasi salah satunya diselenggarakannya Beasiswa Peningkatan Prestasi dan Akademik untuk mahasiswa PTKI.
Agar program ini berjalan dengan baik dari mulai perencanaan, rekrutmen, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi maka di susun Petunjuk Teknis sebagai pedoman para pelaksana program dan penerima program serta siapapun yang terlibat dalam program ini.
Maksud dan Tujuan Juknis Beasiswa Peningkatan Prestasi dan Akademik
- Memberikan penghargaan kepada mahasiswa yang memiliki prestasi yang baik dan meraih juara dalam event regional, nasional dan internasional.
- Memberikan motivasi kepada mahasiswa untuk menjaga nilai-nilai keislaman.
- Mendorong perguruan tinggi untuk mengembangkan iklim kehidupan kampus yang dapat memfasilitasi mahasiswa mencapai prestasi yang membanggakan secara berkesinambungan.
Manfaat Petunjuk Teknis ini dapat bermanfaat bagi para penerima beasiswa mahasiswa berprestasi di lingkungan perguruan tinggi keagamaan islam. Sehingga beasiswa yang disalurkan tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu dan tepat penggunaannya.
Manfaat Beasiswa ini dapat meningkatkan mutu mahasiswa di PTKI, memberikan penghargaan atas capaian prestasi mahasiswa dan menambah semangat kepada mahasiswa untuk terus berprestasi, baik secara akademik maupun non akademik.
Sasaran dan target beasiswa peningkatan prestasi akademik adalah mahasiswa pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang berada di lingkungan Kementerian Agama.
Persyaratan Beasiswa Peningkatan Prestasi dan Akademik
Persyaratan yang harus dipenuhi/dilampirkan oleh peserta sebagai penerima beasiswa peningkatan prestasi akademik Tahun 2019 adalah:- Warga Negara Indonesia.
- Mahasiswa aktif Strata 1 (S1) dan memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih aktif.
- Memiliki Prestasi :
- Menjuarai event pertandingan tingkat Kabupaten/Kota, Propinsi, nasional dan internasional pada saat aktif kuliah dibuktikan dengan Foto copy sertifikat/penghargaan;
- Menulis Buku, Jurnal, dan Artikel yang diterbitkan oleh penerbit/media massa nasional dibuktikan dengan bukti fisik;
- Memiliki karya inovasi di bidang sains dan teknologi yang dibuktikan dengan surat keterangan dari PTKIS.
- Memiliki IP terakhir di atas 3,5.
- Mengisi dan menandatangani pakta integritas;
- Surat Keterangan dari Rektor/Ketua/Dekan PTKI yang menyatakan mahasiswa tersebut tidak sedang menerima bantuan yang bersumber dari APBN maupun APBD pada tahun berjalan (2019);
- Dokumen Pencairan, yaitu fotocopy buku rekening bank dan surat keterangan/referensi dari bank yang menyatakan bahwa rekening mahasiswa calon penerima bantuan tersebut benar dan masih aktif.
Silahkan Download Petunjuk Teknis Berikut ini
Demikianlah artikel tentang, Juknis Beasiswa Peningkatan Prestasi dan Akademik PTKI. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment