Surat Permohonan Ulang Data Selisih Tunjangan Kinerja (Tukin) Dosen dan Petunjuk Pengisian PTKIN
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Surat Permohonan Ulang Data Selisih Tunjangan Kinerja (Tukin) Dosen dan Petunjuk Pengisian PTKIN.
Agar pembayaran belanja pegawai yang berupa tunjangan kinerja pegawai pada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawsab, perlu mengatur ketentuan mengenai pembayaran tunjangan kinerja pegawai pada kementerian negara/lembaga;
Sesuai dengan ketentuan pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, menteri Keuangan berwenang mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembayaran belanja pegawai;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga;
Dalam Surat Edaran dari Kementerian Agama RI dan Direktorat jenderal Pendidikan Islam Nomor : B-1236/Dt.I.III/HM.01/04/2019 tentang Permohonan ulang data selisih tunjangan tukin dosen.
Baca Juga : Pengisian Aplikasi Dashboard e-SMS PTKIN
Menindaklanjuti pertemuan antara Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam dengan Direktur Pengawasan Lembaga Pemerintah Bidang Kesejahteraan Rakyat Deputi Polhukam dan PMK BPKP pada tanggal 8 April 2019 terkait dengan data selisih tunjangan tukin dosen yang akan direview oleh BPKP, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Dokumen rekap tunggakan tukin dosen yang sudah disampaikan ke BPKP, masih perlu dilakukan sebagaimana terlampir dalam format excel dan penghitungannya mengikuti Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6551 tahun 2018.
- Data sebagaimana dimaksudkan agar dapat dikirimkan ke alamat email subdit.ketenagaan19@gmail.com dan ditunggu paling Iambat26 April 2019.
- Verifikasi data rekap tunggakan tukin dosen selanjutnya akan dilakukan oleh BPKP dengan menurunkan tim ke lapangan sesuai dengan kebutuhan untuk cross check data.
Sehubungan dengan pentingnya data tersebut, kami mohon kerjasamanya agar para pimpinan PTKIN segera menyelesaikan dokumen tersebut, sehingga tindak lanjut review tukin dan pilot project ke beberapa PTKIN yang telah disepakati segera dapat dilaksanakan.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor kontak (Sri Agustien M., S.Kom, HP. 081284597892).
Silahkan Download Berikut ini
Download Surat Permohonan Ulang Data Selisih Tunjangan Kinerja (Tukin) Dosen
Download Form Isian PTKIN
Download Form Isian PTKIN
Petunjuk Cara Pengisian PTKIN:
Berikut ini beberapa langkah cara mengisi ulang data selisih tunjangan kinerja (Tukin) Dosen di PTKIN.- Isikan data pada kolom yang tidak di highlight pada bulan awal masing-masing tahun (november utk 2015 dan januari utk 2016-2018)
- Data NIP gunakan apostrof (') agar dibaca sebagai teks
- Data tanggal dilakukan dengan mengedit tanggal yang ada, tidak diperkenankan mengganti format tanggal
- Data sertifikasi berdasarkan dokumen sertifikat dosen, jika belum bersertifikat maka nomor dan tanggal dikosongkan
- Data status PNS berdasarkan dokumen sk pengangkatan, jika masih CPNS maka nomor dan tanggal dikosongkan
- Tanggal tersebut merupakan tanggal berlakunya, bukan tanggal dibuatnya SK
- Pengisian ruang/gol harus seragam, copy golongan dari sheet Ref
- Kolom MKG (masa kerja guru) diperlukan untuk pengisian gaji pokok, disi dari dokumen kenaikan pangkat, berkaitan dengan kenaikan gaji berkala yang berubah setelah 2 (dua) tahun
- Data potongan diperoleh dari data finger print bulanan
- Data potongan SKP di peroleh dari dokumen SKP, isikan skor akhir SKP. Skor SKP diisi dari periode tahun sebelumnya dan berlaku satu tahun
- Setelah kolom A - K atau (1 - 11) terisi, copy ke sheet bulan-bulan berikutnya dan lakukan edit pada data yang berubah saja, misal MKG dan golongan
- Data potongan absen dilakukan pembaruan berdasarkan data finger print bulanan
- Penting sekali untuk diperhatikan, data yang ada pada masing-masing dosen harus sama untuk masing-masing baris pada semua bulan, misal Sri Suhandjati pada baris 1 akan sama untuk 38 bulan pengajuan, dan M. Saleh pada baris 5 juga sama untuk 38 bulan
- Bila pengajuan tidak 38 bulan, tetapi misalnya 15 bulan dari januari 2016 sd maret 2017, maka data di bulan nov - des 2015 dan april 2016 - des 2018 dapat dihapus
- Link nama dan NIP pada file total berasal dari data guru pada sheet rekap tahun 2018, jika pengajuan seperti pada point 14, sesuaikan link-nya ke tahun terahkhir pengajuan
- Bila ada penambahan guru atau jumlah guru tidak sama, lakukan pemetaan dan mengidentifikasi agar data guru tetap sama untuk guru yang sama, misalnya dengan menggunakan keyword NIP
- Jumlah baris harus sama untuk semua sheet, baik pada sheet bulan maupun rekap pada masing-masing tahun pengajuan dan file total
- Tambahkan jumlah baris sesuai dengan jumlah dosen, dan diakhir baris di lakukan penjumlahan
Baca Juga : Pendataan Ulang Admin Litapdimas PTKIN Tahun 2019
Tambahan informasi untuk perwakilan, agar sudah menyiapkan dokumen berikut ini saat tim perwakilan BPKP melakukan reviu.
Data sumber pengajuan tunggakan:
- Copy sertifikat mengajar
- SK pengangkatan pertama
- SK Kenaikan pangkat terakhir
- Rekap finger print bulanan
- Sasaran Kinerja Pegawai (SKP / DP3)
Demikianlah artikel tentang, Surat Permohonan Ulang Data Selisih Tunjangan Kinerja (Tukin) Dosen dan Petunjuk Pengisian PTKIN. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
SEDEKAH ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedekah "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya sedekah klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedekah "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya sedekah klik DISINI
Post a Comment