Keputusan Dirjen Pendis Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI)
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Ismlam (PTKI).
Untuk memberikan kriteria minimal tentang nilai, aspek, prinsip, dan komponen keagamaan Islam pada pendidikan tinggi keagamaan Islam, perlu ditetapkan Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam sebagai bagian dari Standar Pendidikan Tinggi dengan mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada kalimat diatas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam;
Sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 102 Tahun 2019 tentang Standar Keagamaan Pada Kompetensi Lulusan adalah sebagai berikut :
- Standar keagamaan pada kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan dalam bidang agama Islam yang tercermin dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan.
- Standar keagamaan pada kompetensi lulusan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar keagamaan pada isi pembelajaran, proses pembelajaran, penilaian pembelajaran, dosen dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pembelajaran, pengelolaan pembelajaran, dan pembiayaan pembelajaran.
- Standar keagamaan pada kompetensi lulusan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan dinyatakan pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan sesuai jenjang kualifikasi pendidikan pada KKNI.
- Pada kualifikasi kemampuan sikap, lulusan PTKI memiliki kemampuan yang meliputi:
- berperilaku berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 serta norma Islam yang toleran, inklusif dan moderat;
- beribadah dengan baik dan sesuai dengan ketentuan agama Islam; dan
- berakhlak mulia yang diaktualisasikan dalam kehidupan sosial;
- Pada kualifikasi kemampuan pengetahuan, lulusan PTKI memiliki kemampuan falsafah ilmu keislaman yang integratif dengan bidang ilmu tertentu.
- Pada kualifikasi kemampuan keterampilan, lulusan PTKI memiliki kemampuan keterampilan keagamaan Islam secara umum yang ada di masyarakat yaitu:
- baca dan tulis Al-Qur’an;
- berbahasa Arab;
- mengamalkan ibadah ;
- seni islami;
- berdakwah;
- kepemimpinan (leadership) yang memadai;
- bekerjasama dengan berbagai pihak;
- penyelesaian masalah-masalah kehidupan.
Selanjutnya sesuai dalam Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 102 Tahun 2019 tentang Standar isi pembelajaran adalah sebagai berikut :
- Standar isi pembelajaran merupakan kriteria minimal tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran.
- Standar keagamaan isi pembelajaran merupakan kriteria minimal tingkat kedalaman dan keluasan materi dalam pembelajaran yang diintegrasikan dengan nilai-nilai keislaman.
- Integrasi nilai-nilai keislaman pada kedalaman dan keluasan materi dalam pembelajaran mengacu pada standar keagamaan yang dirumuskan dalam capaian pembelajaran lulusan.
- Kedalaman dan keluasan materi dalam pembelajaran dimaksudkan sebagai pengembangan ilmu-ilmu keislaman yang rahmatan lil-alamin.
- Tingkat kedalaman dan keluasan materi dalam pembelajaran yang dirumuskan dengan mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan dari KKNI diintegrasikan dengan nilai-nilai keislaman.
- Nilai-nilai keislaman yang sudah diintegrasikan pada kedalaman dan keluasan materi dalam pembelajaran menjadi landasan penguasaan kemampuan semua lulusan jenjang pendidikan mulai program diploma, sarjana, profesi, magister, magister terapan, spesialis sampai program doktor dan doktor terapan.
- Nilai-nilai keislaman yang diintegrasikan pada kedalaman dan keluasan materi dalam pembelajaran bersifat kumulatif.
- Nilai-nilai keislaman yang diintegrasikan pada kedalaman dan keluasan materi pembelajaran dituangkan dalam bahan kajian yang distrukturkan dalam bentuk mata kuliah atau topik-topik pembahasan.
- Bahan kajian sebagaimana dituangkan pada ayat (4) harus memuat minimal 7% (tujuh persen) sks dari seluruh beban studi meliputi nilai-nilai akidah, ibadah dan akhlak.
Silahkan Download Surat Keputusan Dirjen Pendis Berikut ini
Demikianlah artikel tentang, Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Ismlam (PTKI). Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment