Surat Edaran Sekjen Nomor 3542 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan PMA No 4 Tahun 2019 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pada Kementerian Agama.
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Surat Edaran Sekjen Nomor 3542 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan PMA No 4 Tahun 2019 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pada Kementerian Agama..
A. UKPBJ Kementerian
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi segera mengusulkan 1 (satu) orang calon koordinator wilayah dan pokja pemilihan kepada Sekretaris Jenderal untuk ditetapkan sebagai koordinator wilayah dan pokja pemilihan pada UKPBJ Kementerian melalui alamat email ukpbi@kemenag.go.id, paling lambat tanggal 30 April 2019.
- Jumlah calon pokja pemilihan yang diusulkan, disesuaikan dengan kebutuhan pada masingmasing wilayah. 3. Pokja pemilihan sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (dibuktikan dengan Surat Keputusan pengangkatan dalam jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa) atau Aparatur Sipil Negara yang memiliki sertifikat ahli pengadaan barang/jasa (dibuktikan dengan sertifikat pengadaan barang/jasa yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang).
- Aparatur Sipil Negara yang memiliki sertifikat ahli pengadaan barang/jasa diluar Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa, dapat ditetapkan sebagai pokja pemilihan sampai dengan 31 Desember 2020 (Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 pasal 88 huruf a.)
- Kriteria Koordinator Wilayah pada Kementerian Agama Provinsi, minimal eselon IV yang melaksanakan tugas dan fungsi kesekretariatan (diutamakan yang memiliki sertifikat ahli pengadaan barang/jasa) atau Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
- PPK pada satuan kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kementerian Agama Kab./Kota, Balai Penelitian dan Pengembangan Agama, Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan, UPT Asrama Haji Embarkasi, Madrasah Negeri dan Satuan Pendidikan Keagamaan Negeri pada masing-masing wilayah mengusulkan permohonan pelaksanaan tender/seleksi kepada Kepala UKPBJ Kementerian melalui Koordinator Wilayah masingmasing.
- Koordinator Wilayah mengusulkan pokja pemilihan kepada Kepala UKPBJ Kementerian untuk setiap paket pengadaan barang/jasa, paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah menerima surat permohonan pelaksanaan tender/ seleksi dari PPK sebagaimana dimaksud pada angka 6.
- Pokja pemilihan yang diusulkan oleh Koordinator Wilayah merupakan personel pokja pemilihan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal dan berjumlah gasal
- Surat usulan pokja pemilihan sebagaimana dimaksud pada angka 7, dikirim melalui alamat email ukpbj@kemenag.go.id, disertai informasi pembebanan anggaran (satuan kerja, nomor DIPA, tanggal DIPA, dan besaran honorarium pokja pemilihan yang diusulkan) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Kepala UKPBJ Kementerian menerbitkan Surat Keputusan pokja pemilihan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah menerima usulan dari Koordinator Wilayah.
- Personel organ UKPBJ Kementerian dapat diberikan honorarium per bulan dari anggaran ex honorarium perangkat ULP, yang dibebankan pada DIPA satuan kerja masingmasing sesuai peraturan yang berlaku.
- Personel organ UKPBJ Kementerian meliputi: Kepala UKPBJ, Sekretaris, Koordinator Wilayah, pelaksana administrasi dan kerumahtanggaan, pelaksana perencanaan dan pelaksana hukum dan sanggah banding.
- Surat Keputusan KPA tentang Penetapan Pejabat Pengadaan harus ditembuskan kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala UKPBJ Kementerian dengan alamat email ukpbj@kemenag.go.id
B. UKPBJ PTKN
- Pimpinan Perguruan Tinggi KeagamaanNegeri (PTKN) segera menetapkan personel organ UKPBJ PTKN, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2019 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pada Kementerian Agama.
- Personel organ UKBPJ PTKN sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditetapkan melalui keputusan Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri masingmasing dan ditembuskan kepada Sekretaris Jenderal melalui alamat email ukpbj@kemenag.go.id.
- Setiap Surat Keputusan Kepala UKPBJ PTKN tentang penetapan pokja pemilihan sebagaimana diatur dalam pasal 11 huruf f Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2019 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pada Kementerian Agama, wajib ditembuskan kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala UKPBJ Kementerian dengan alamat email ukpbj@kemenag.go.id.
- Surat Keputusan KPA tentang Penetapan Pejabat Pengadaan harus ditembuskan kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala UKPBJ Kementerian dengan alamat email ukpbj@kemenag.go.id.
- Personel organ UKPBJ PTKN dapat diberikan honorarium per bulan dari anggaran ex honorarium perangkat ULP, yang dibebankan pada DIPA satuan kerja masing masing sesuai peraturan yang berlaku.
- Personel organ UKPBJ PTKN meliputi: Kepala UKPBJ, Sekretaris, pelaksana administrasi dan kerumahtanggaan, pelaksana perencanaan, dan pelaksana hukum dan sanggah banding.
Silahkan Download Surat Edaran Sekjen Nomor 3542 Tahun 2019 Berikut ini
Demikianlah artikel tentang, Surat Edaran Sekjen Nomor 3542 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan PMA No 4 Tahun 2019. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment