Keputusan Menteri Agama RI Nomor 176 Tahun 2019 Tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan Tahun 1440 H/2019 M
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Keputusan Menteri Agama RI Nomor 176 Tahun 2019 Tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan Tahun 1440 H/2019 M.
Penambahan kuota sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan Tahun 1440 H/ 2019 M.
Menetapkan Kuota Haji Tambahan Tahun 1440 H/ 2019 M sejumlah 10.000 (sepuluh ribu) orang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Kuota haji tambahan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan untuk kuota haji reguler terdiri atas:
a. Jemaah Haji berdasarkan nomor urut porsi sebanyak 5.000 (lima ribu) orang; dan
b. Jemaah Haji lanjut usia dan pendamping sebanyak 5.000 (lima ribu) orang.
Batasan Jemaah Haji lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b, usia paling rendah 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019 yang telah memiliki nomor porsi serta terdaftar sebagai Jemaah Haji reguler sebelum tanggal 1 Januari 2017.
Batasan pendamping sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b, telah memiliki nomor porsi serta terdaftar sebagai Jemaah Haji sebelum tanggal 1 Januari 2017.
Kuota haji tambahan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a dan huruf b dialokasikan berdasarkan:
a. pertimbangan masa tunggu Jemaah Haji di setiap daerah provinsi; dan
b. optimalisasi pengisian kloter pada setiap embarkasi.
Dalam hal kuota Jemaah haji lanjut usia dan pendamping sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b tidak terpenuhi , sisa kuota dialokasikan untuk Jemaah haji berdasarkan nomor urut porsi berikutnya pada provinsi dan kabupaten / kota.
Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pengisian kuota haji tambahan dan cara pembayaran Biaya Penyelenggaraan ibadah Haji bagi kuota haji tambahan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Silahkan Download Keputusan Menteri Agama Berikut ini
Demikianlah artikel tentang, Keputusan Menteri Agama RI Nomor 176 Tahun 2019 Tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan Tahun 1440 H/2019 M. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment