Surat Edaran Menteri PANRB Nomor : 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja PNS/ASN Pada Bulan Ramadhan 1440 H/2019 M
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) dengan Nomor : 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja PNS/ASN Pada Bulan Ramadhan 1440 H/2019 M.
Berikut ini Jam kerja ASN (PNS) berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN – PNS Pada Bulan Ramadhan 1440 H (2019)
- Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) han kerja
- 08.00 — 15.00 : Hari Senin sampal dengan Kamis
- 12.00 — 12.30 Waktu istirahat
- 08.00 — 15.30 : Hari Jum’at
- 11.30 — 12.30 : Waktu istirahat
- Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) han kerja
- 08.00 — 14.00 : Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu
- 12.00 — 12.30 : Waktu istirahat
- 08.00 — 14.30 : Hari Jum’at
- 11.30 — 12.30 : Waktu istirahat
- Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.
- Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Silahkan Download Surat Edaran Menpan RB Berikut ini
Demikianlah artikel tentang, Surat Edaran Menteri PANRB Nomor : 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja PNS/ASN Pada Bulan Ramadhan 1440 H/2019 M. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment