Surat Edaran Dan Pedoman Pelaksanaan Bimbingan Manasik Haji dan Pembekalan Karu Karom Tahun 2019
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Surat Edaran Dirjen PHU Nomor : B-15.006/DJ/Dt.II.I/1/Hj.01/04/2019 tentang Pelaksanaan Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kab/Kota dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Serta Pembekalan Ketua Regu dan Ketua Rombongan.
A. Bimbingan Manasik Haji
- Kegiatan bimbingan manasik haji dilaksanakan sebanyak 10 kali pertemuan, yaitu 8 kali di Kantor Urusan Agama Kecamatan dan 2 kali di Kabupaten/Kota untuk wilayah luar Pulau Jawa, dan sebanyak 8 kali pertemuan yaitu 6 kali di Kantor Urusan Agama Kecamatan dan 2 kali di tingkat Kabupaten/Kota untuk wilayah Pulau Jawa. Alokasi waktu setiap kali pertemuan adalah 4 jam pelajaran, setiap 1 Jam Pelajaran adalah 60 menit;
- Materi bimbingan manasik haji di Kabupaten/Kota dan di Kantor Urusan Agama Kecamatan dilakukan berbasis regu dan materinya terpadu meliputi Kebijakankebijakan manasik ibadah dan perjalanan haji, Hak dan kewajiban jemaah haji, sebagaimana kurikulum terlampir;
- Materi utama bimbingan manasik haji bersumber dari Paket buku manasik haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI, pengembangan materi disesuaikan dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor: 146 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Bimbingan Manasik Haji Terpadu oleh Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Urusan Agama Kecamatan;
- Proses pembelajaran manasik haji menggunakan sarana yang ada, dengan metode teori 30% dan Praktik/simulasi 70%;
- Penanggungjawab pelaksanaan kegiatan manasik haji di Kabupaten/Kota adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan di Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan;
- Bagi Kantor Urusan Agama Kecamatan yang jemaah nya kurang dari 45 orang untuk melakukan penggabungan dengan Kantor Urusan Agama Kecamatan terdekat, dalam hal Kantor Urusan Agama Kecamatan kesulitan melakukan kegiatan Manasik di Kantor Urusan Agama Kecamatan, maka pelaksanaan manasik haji dapat dilakukan bersama-sama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
- Dalam hal tertentu karena wilayah dan kondisi daerah, bimbingan manasik di tingkat Kabupaten/Kota dapat dilakukan penggabungan pada tingkat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
B. Pembekalan Karu dan Karom
- Kegiatan pembekalan Karu dan Karam dilaksanakan di tingkat Kabupaten/Kota sebanyak 2 kali pertemuan. Dalam hal efektifitas pelaksanaan kegiatan pembekalan pihak Bidang Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Provinsi dapat melakukan koordinasi pembekalan bagi Karu dan Karam. Alokasi waktu setiap kali pertemuan adalah 4 jam pelajaran, Setiap 1 Jam Pelajaran adalah 60 menit;
- Materi pembekalan Karu dan Karam, antara lain: Tugas dan Fungsi Karu dan Karam Pelayanan ibadah haji selama sejak di Embarkasi, di Pesawat dan selama di Arab Saudi sampai kembali ke Tanah Air.
- Dalam hal mempertimbangkan wilayah dan efektifitas serta efisiensi pelaksanaan kegiatan, maka pembekalan Karu dan Karam dapat dilakukan ditingkat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat.
C. Jadwal Pelaksanaan
- Kegiatan manasik haji dan pembekalan Karu dan Karam secara nasional dapat dimulai pada Tanggal 16 April 2019
- Bidang Penyelenggaraan haji dan Umrah pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menyampaikan jadwal kegiatan bimbingan manasik haji tingkat Kabupaten/Kota dan Kantor Urusan Agama Kecamatan serta pembekalan bagi Karu dan Karam kepada Direktur Bina Haji UP. Kasubdit Bimbingan Jemaah Haji melalui email subditbimjah@gmail.com
D. Pelaporan
- Laporan pertanggungjawaban kegiatan bimbingan manasik haji di Kantor Urusan Agama Kecamatan disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota paling lambat 1 bulan setelah pelaksanaan kegiatan.
- Laporan pertanggungjawaban kegiatan bimbingan manasik haji dan pembekalan Karu dan Karam tingkat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kata disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Up. Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah paling lambat 1 bulan setelah pelaksanaan kegiatan;
- Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan manasik haji dan pembekalan Karu dan Karom. Hasil kegiatan monitoring dan evaluasi disampaikan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Up. Direktur Bina Haji.
Sesuai Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 146 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Bimbingan Manasik Haji Terpadu Oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagai berikut :
Silahkan Download Surat Edaran Dan Pedoman Pelaksanaan Bimbingan Manasik Haji Berikut ini
Baca Juga : Daftar Nama, Jadwal dan Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota MCH Kemenag Tahun 2019
Demikianlah artikel tentang, Pedoman Pelaksanaan Bimbingan Manasik Haji dan Pembekalan Karu Karom Tahun 2019. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment