Kepmendikbud Nomor 109/P Tahun 2019 Tentang Penelaah Buku Teks Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dengan Nomor : 109/P Tahun 2019 Tentang Penelaah Buku Teks Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 43 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran ditelaah dan/atau dinilai oleh Badan Sertifikasi Nasional Pendidikan atau tim yang dibentuk oleh Menteri;
Baca Juga : Kepmendikbud Nomor 93/P/2019 tentang Penatapan Buku Teks Penamping Pendidikan Dasar dan Menengah Kureikulum 2013 Untuk Kelas I, Kelas IV, Kelas VII dan Kelas X
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan, penelaah harus ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menelaah buku teks pelajaran;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penelaah Buku Teks Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
Menetapkan Penelaah Buku Teks Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan susunan nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Penelaah Buku Teks Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa mempunyai tugas sebagai berikut:
- melakukan penelaahan terhadap isi, ilustrasi, dan layout buku teks pelajaran (buku siswa dan buku guru); dan
- memberikan masukan perbaikan berdasarkan hasil penelaahan buku teks pelajaran (buku siswa dan buku guru).
Dalam melaksanakan tugasnya, Penelaah Buku Teks Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Jenderal Kebudayaan.
Semua biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2019.
Untuk lebih jelasnya Silahkan Download mengenai Kepmendikbud Nomor 109/P Tahun 2019 Berikut ini
Baca Juga : Buku Kilasan Kinerja Kemendikbud
Demikianlah artikel tentang, Kepmendikbud Nomor 109/P Tahun 2019 Tentang Penelaah Buku Teks Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment