Peraturan Dirjen PAUD dan Pendidikan Masyarakat Kemenag nomor : 26 Tahun 2019 Tentang Juknis Bantuan Oprasional Penyelenggaraan PAUD Layanan Khusus Tahun 2019
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Peraturan Dirjen PAUD dan Pendidikan Masyarakat Kemenag nomor : 26 Tahun 2019 Tentang Juknis Bantuan Oprasional Penyelenggaraan PAUD Layanan Khusus Tahun 2019.
Perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat tentang Petunjuk Teknis Bantuan penyelenggaraan PAUD layanan khusus (PAUD-LK) Tahun 2019;
Sesuai pasal 1 Petunjuk Teknis Bantuan Penyelenggaraan PAUD Layanan Khusus (PAUDLK) tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat ini.
Layanan PAUD seyogyanya dapat memenuhi hak-hak anak khususnya hak memperoleh stimulasi pendidikan, hak bermain, dan hak memperoleh perlindungan. Sementara kondisi di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak lembaga PAUD yang belum dapat memenuhi hak-hak anak tersebut karena keterbatasan sarana yang dimilikinya.
Tujuan Petunjuk Teknis Bantuan penyelenggaraan PAUD layanan khusus (PAUD-LK) Tahun 2019 adalah sebagai berikut :
- Sebagai acuan bagi Direktorat Pembinaan PAUD dalam menetapkan lembaga/organisasi penyelenggara PAUD Layanan Khusus (PAUDLK) tahun 2019;
- Sebagai acuan bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) PAUD dan Dikmas dalam memberikan rekomendasi kepada lembaga/organisasi calon penyelenggara PAUD Layanan Khusus (PAUD-LK) tahun 2019;
- Sebagai acuan bagi Dinas Pendidikan setempat dalam memberikan rekomendasi kepada lembaga/organisasi calon penyelenggara Program PAUD Layanan Khusus (PAUD-LK) tahun 2019;
- Sebagai acuan bagi satuan pendidikan penyelenggara PAUD Layanan Khusus
Kriteria dan Persyaratan Penerima Bantuan penyelenggaraan PAUD layanan khusus (PAUD-LK) Tahun 2019 adalaha sebagai berikut :
1. Kriteria Satuan
- Memiliki ruang belajar;
- Pendidik dari daerah setempat (minimal 2 orang);
- Memiliki peserta didik anak usia dini minimal 15 orang;
- Lembaga yang belum pernah mendapatkan bantuan layanan khusus (LK).
2. Kriteria Administrasi
- Mengajukan proposal bantuan kepada Direktur Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud (contoh format terlampir);
- Memiliki rekening bank atas nama satuan pendidikan anak usia dini (bukan rekening milik pribadi) yang masih aktif;
- Memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN);
- Memilkiki NPWP atas nama satuan pendidikan anak usia dini;
- Memperoleh rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat); UPT Pusat PAUD dan Dikmas
- Melampirkan Surat Pernyataan dari satuan pendidikan anak usia dini yang berisi kesanggupan menyelenggarakan program dan mempertahankan keberlanjutannya (contoh format terlampir)
Silahkan Download Petunjuk Teknis (Juknis) Berikut ini
Demikianlah artikel tentang, Juknis Bantuan Oprasional Penyelenggaraan PAUD Layanan Khusus Tahun 2019. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
SEDEKAH ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedekah "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya sedekah klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedekah "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya sedekah klik DISINI
Post a Comment