Peraturan Dirjen PAUD dan Pendidikan Masyarakat Kemendibud Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD Pada Tahun 2019
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Peraturan Dirjen PAUD dan Pendidikan Masyarakat Kemendibud Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD Pada Tahun 2019.
Perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini Pra Sekolah Dasar Tahun 2019;
Tujuan Petunjuk Teknis Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra-SD Tahun 2019 adalah sebagai berikut :
- Sebagai acuan bagi semua pemangku kepentingan (pemerintah, masyarakat, penerima bantuan, dan berbagai pihak) guna mengetahui prosedur dalam pengajuan, penilaian, penetapan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban bantuan.
- Sebagai rujukan bagi auditor dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan program Penyelenggaraan Penuntasan PAUD Pra-SD Tahun 2019.
Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra-SD adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk menyukseskan penyelenggaraan layanan PAUD untuk seluruh anak khususnya anak yang akan masuk Sekolah Dasar (SD).
Tujuan Kegiatan Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD adalah sebagai berikut :
- Meningkatnya pemahaman Pemerintah Daerah dan Pemangku Kepentingan terkait pentingnya layanan PAUD Pra-SD.
- Meningkatnya jumlah kabupaten/kota yang memiliki komitmen dan kesiapan melaksanakan Standar Pelayanan Minimal di bidang PAUD.
- Meningkatnya kabupaten/kota yang memilki komitmen dan kesiapan melaksanakan PAUD Holistik dan Integratif.
Sedangkan untuk Penyelenggara Kegiatan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra-SD adalah dinas pendidikan kabupaten/kota yang memiliki komitmen tentang penuntasan PAUD satu tahun pra-SD dan implementasi PAUD Holistik dan Integratif.
Selanjutnya dalam Peraturan Dirjen PAUD dan Pendidikan Masyarakat Kemendibud Nomor 31 Tahun 2019 tentang Persyaratan Penerima Bantuan adalah sebagai berikut :
- Kabupaten/kota yang mempunyai draft peraturan bupati/walikota terkait PAUD/PAUD HI atau PAUD Pra SD 1 tahun yang akan difinalkan dan disosialisaikan melalui kegiatan koordinasi penuntasan PAUD satu tahun pra-SD;
- Memiliki rekening bank atas nama Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (bukan rekening milik pribadi) yang masih aktif.
- Memilkiki NPWP atas nama Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
- Membuat Rencana Kegiatan beserta Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan;
- Bersedia membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) setelah memperoleh dan menggunakan bantuan;
- Bersedia sewaktu-waktu menerima tim verifikasi/visitasi dari Kementerian sesuai kebutuhan;
- Bersedia menandatangani Pakta Integritas anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sebelum memperoleh bantuan.
Silahkan Download Juknis Berikut ini
Demikianlah artikel tentang, Juknis Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra-SD Tahun 2019. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment