Download Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas PAI) Tahun Anggaran 2019
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai surat keputusan dari Direktorat Pendidikan Islam Nomor : 7249 Tahun 2019 tentang Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas PAI) Tahun Anggaran 2019.
Agar bantuan dimaksud dapat dimanfaatkan secara lebih seksama dan terarah, maka perlu disusun Buku Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019.
Adapun tujuan pemberian Bantuan Pemberdayaan pokjawas PAI ini adalah untuk mendukung kegiatan yang mengupayakan peningkatan kompetensi dan profesionalisme pengawas PAI melalui organisasi profesi pengawas yaitu Kelompok Kerja Pengawas yang disingkat dengan POKJAWAS-PAI.
Bantuan ini diberikan kepada Pokjawas-PAI, karena lembaga ini merupakan wadah bagi pengawas PAI dalam mengembangkan profesinya.
Tingkatan berhasil atau tidaknya penyelenggaraan pendidikan agama Islam pada sekolah yang bermutu, berkaitan dengan tingkat kompetensi dan profesionalisme Guru dan Pengawas PAI. Lebih utama lagi bagi pengawas, karena pengawas PAI memiliki peran sangat penting dan strategis dalam meningkatkan profesionalisme Guru Pendidikan Agama Islam.
Begitu pentingnya peran pengawas Pendidikan Agama Islam dalam meningkatkan mutu Pendidikan Agama Islam yang menjadi bagian upaya dalam peningkatan mutu pendidikan nasional, maka tuntutan dan tanggungjawab yang harus dimiliki pengawas PAI juga menjadi lebih besar.
Pemberian bantuan kepada pokjawas ini diharapkan dapat membantu organisasi pokjawas dalam menguatkan fungsi pengawas PAI dalam melaksanakan tugas supervisi akademik dan manajerial PAI pada sekolah secara efektif dan efisien, serta agar dapat melakukan pembimbingan dan pelatihan peningkatan profesionalisme guru PAI.
Baca Juga : Juknis DAK Fisik
Berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor : 7249 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Pokjawas-PAI Tahun 2019 sebagai berikut :
- Untuk lebih memberdayakan Kelompok Kerja Pengawas Pendidikan Agama Islam (POKJAWAS-PAI) sebagai lembaga profesi pengawas PAI binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam peranannya meningkatkan penjaminan mutu pendidikan agama Islam di Sekolah dalam tugas kepengawasan dan supervisi pembelajaran PAI, maka perlu adanya bantuan pemberdayaan kepada lembaga profesi dimaksud;
- bahwa bantuan pemberdayaan POKJAWAS PAI sebagaimana pada diktum a harus dilaksanakan secara tepat, cepat, transparan dan akuntabel, oleh karena itu perlu adanya acuan pengelolaan yang jelas;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Angka 1 dan 2, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Kelompok Kerja Pengawas Pendidikan Agama Islam (POKJAWAS PAI) Tahun Anggaran 2019;
Tujuan juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019 ini disusun sebagai acuan bagi pihak terkait, dalam hal ini pengambil kebijakan, pengelola bantuan, dan Pokjawas PAI penerima; khususnya acuan dalam mengelola pendistribusian dana, memanfaatkan dana yang diterima untuk kegiatan pemberdayakan Pokjawas PAI serta sebagai bahan evaluasi terhadap program pemberian bantun dimaksud.
Mekanisme Pengajuan Permohonan Bantuan dan Pokjawasn PAI Tahun 2019
1. Persyaratan POKJAWAS PAI yang mengajukan permohonan harus :
- Sudah Memiliki kepengurusan yang telah disahkan oleh Direktur Pendidikan Agama Islam (POKJAWAS-PAI NASIONAL); Kepala Kantor Wilayah Kemenag (POKJAWAS-PAI PROVINSI), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (POKJAWAS-PAI KABUPATEN/KOTA).
- Organisasi profesi kependidikan yang aktif, dengan ditandai adanya surat keterangan dari Direktur PAI/Kepala Kanwil Kemenag Provinsi/Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota (lampiran 1).
- Memiliki profil organisasi POKJAWAS PAI, yang minimal berisikan tentang kondisi kelembagaan, data pengawas, data guru binaan, dan program kegiatan yang akan dan sudah dilaksanakan minimal telah berlangsung selama 2 tahun terakhir (lampiran 2).
- Mempunyai alamat sekretariat dalam melaksanakan aktifitas organisasinya
- Mengajukan permohonan Dana Bantuan Pemberdayaan POKJAWASPAI tahun anggaran 2019, yang ditandatangani oleh Ketua Pokjawas PAI dan disetujui dan diketahui oleh Kasubdit PAUD/TK sebagai pembina untuk POKJAWAS-PAI NASIONAL, atau Kabid PAIS/PAKIS/PENDIS untuk POKJAWAS PAI Provinsi, atau Kasi PAIS/PAKIS/PENDIS untuk POKJAWAS PAI kabupaten/kota.
- Menyerahkan proposal pelaksanaan program/kegiatan yang akan dilaksanakan, dengan data pendukung minimal berupa : TOR, Rencana Anggaran Belanja (RAB), nomor rekening Bank, dan daftar kebutuhan operasional pokjawas PAI. g. Memenuhi administrasi keuangan yang dibutuhkan dan ditetapkan
2. Seleksi
Seleksi dilakukan melalui penilaian terhadap proposal dan administrasi yang diajukan oleh masing-masing POKJAWAS PAI yang mengajukan permohonan dana Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019.
Baca Juga : Juknis BOS Terbaru
3. Penetapan penerima bantuan
Penerima dana Bantuan Pemberdayaan POKJAWAS-PAI Tahun Anggaran 2019 ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam untuk dana DIPA Ditjen Pendis (pusat) atau Surat Keputusan Kepala Kanwil /Surat Keputusan Kakankemenag untuk dana daerah; sesuai dengan keberadaan dana bantuan pada DIPA masing-masing.
Silahkan Download Juknis Berikut ini
Demikianlah artikel tentang, Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas PAI) Tahun Anggaran 2019. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment