Download Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru (FKG PAI-TK) Tahun Anggaran 2019
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru (FKI PAI-TK) Tahun Anggaran 2019.
Agar bantuan dimaksud dapat dimanfaatkan secara lebih seksama dan terarah serta termanfaat secara baik, maka perlu disusun Buku Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan dimaksud.
FKG PAI TK merupakan forum silaturrahim bagi guru pengembang PAI pada TK, yang bertujuan untuk : (a) meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru kelas/Guru PAI pada TK, (b) menyetarakan kompetensi dan propfesionalisme guru PAI pada TK sehingga terwujud pemerataan mutu PAI di lingkungan TK, dan (c) memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi guru PAI dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.
Program pemberian Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK ini sangat penting dan strategis, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan dan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 16 tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah, FKG PAI TK sebagai forum strategis bagi pengembangan kompetensi guru di Taman Kanak-kanak terutama Guru pengembang pembelajaran PAI.
Dengan pemberian bantuan kepada FKG PAI-TK ini, diharapkan dapat membantu organisasi tersebut dalam menguatkan fungsi dan tugasnya dalam melakukan pembinaan dan pelatihan dalam upaya peningkatan profesionalisme guru PAI pada TK sehingga dapat melaksanakan tugas pengembangan pembelajaran PAI secara baik, dan benar.
Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7247 Tahun 2019 tentag Petunjuk teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru (FKG-PAI TK) Tahun Anggaran 2019 berikut ini.
- untuk lebih memberdayakan Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam pada TK (FKG-PAI TK) sebagai lembaga profesi guru binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam peranannya meningkatkan mutu program pengembangan pembelajaran PAI dan peningkatan kompetensi guru PAI pada TK, maka perlu adanya bantuan pemberdayaan kepada lembaga profesi dimaksud;
- Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam (FKG-PAI TK) Tahun Anggaran 2019 tersebut harus dilaksanakan secara tepat, cepat, transparan dan akuntabel, maka diperlukan acuan yang jelas terhadap pengelolaan bantuan dimaksud;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan 2, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam pada TK (FKG-PAI TK) Tahun Anggaran 2019 ;
Baca Juga : Juknis OPSI SMP
Adapun tujuan dari buku Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK Tahun Anggaran 2019 ini disusun sebagai acuan bagi pihak terkait, dalam hal ini pengambil kebijakan, pengelola bantuan, dan FKG PAI-TK penerima; khususnya acuan dalam mengelola pendistribusian dana, memanfaatkan dana yang diterima untuk kegiatan pemberdayakan FKG PAI-TK serta sebagai bahan evaluasi terhadap program pemberian bantun dimaksud. Dengan adanya petunjuk tehnis ini diharapkan pemanfaatan dana bantuan pemberdayaan FKG PAI-TK tersebut dapat berjalan secara efektif dan efisien dalam upaya meningkatan mutu pembelajaran PAI di TK.
Mekanisme Pengajuan Permohonan
A. Persyaratan FKG PAI-TK yang mengajukan permohonan harus :
- Sudah Memiliki kepengurusan yang telah disahkan oleh Direktur Pendidikan Agama Islam (FKG PAI-TK Nasional); Kepala Kantor Wilayah Kemenag (FKG PAI-TK Provinsi); dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (FKG PAI-TK Kabupaten/Kota);
- Organisasi profesi kependidikan yang aktif, dengan ditandai adanya surat keterangan dari Direktur PAI/Kepala Kanwil Kemenag/Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota sesuai wewenangnya (lampiran 1).
- Memiliki profil organisasi FKG PAI-TK, yang minimal berisikan tentang kondisi kelembagaan, data guru , data guru binaan, dan program kegiatan yang akan dan sudah dilaksanakan minimal telah berlangsung selama 2 tahun terakhir (lampiran 2).
- Mempunyai alamat sekretariat dalam melaksanakan aktifitas organisasinya
- Mengajukan permohonan Dana Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK tahun anggaran 2019, yang ditandatangani oleh Ketua FKG PAI-TK dan disetujui dan diketahui oleh Kasubdit PAUD/TK sebagai pembina untuk FKG PAI-TK Nasional, atau Kabid PAIS/PAKIS/PENDIS untuk FKG PAI-TK Provinsi, atau Kasi PAIS/PAKIS/PENDIS untuk FKG PAI-TK kabupaten/kota.
- Menyerahkan proposal pelaksanaan program/kegiatan yang akan dilaksanakan, dengan data pendukung minimal berupa : TOR, Rencana Anggaran Belanja (RAB), nomor rekening Bank, dan daftar kebutuhan operasional FKG PAI-TK.
- Memenuhi administrasi keuangan yang dibutuhkan dan ditetapkan
2. Seleksi
Seleksi dilakukan melalui penilaian terhadap proposal dan administrasi yang diajukan oleh masing-masing FKG PAI-TK yang mengajukan permohonan dana Bantuan Pemberdayaan FKG PAITK Tahun Anggaran 2019.
3. Penetapan penerima bantuan
Penerima dana Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK Tahun Anggaran 2019 ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam untuk dana pusat atau Surat Keputusan Kepala Kanwil /Surat Keputusan Kakankemenag untuk dana daerah; sesuai dengan keberadaan dana bantuan pada DIPA masing-masing.
Mekanisme Pelaksanaan Pendistribusian Dana Bantuan
Berdasarkan Prosedur Pengajuan Permintaan Dana Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK Tahun Anggaran 2019 adaah sebagai berikut.
A. FKG PAI-TK mengajukan proposal Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK Tahun Anggaran 2019 dengan rekomendasi :
- Dana Bantuan Pusat, rekomendasi dari
- Kepala Subdit PAI pada PAUD dan TK untuk FKG PAI-TK Nasional, ditujukan kepada Direktur Pendidikan Agama Islam
- Kepala Kantor Wilayah Provinsi untuk FKG PAI-TK Provinsi/Kabupaten/Kota cq. Bidang PAI/PAKIS/PENDIS, ditujukan kepada Direktur Pendidikan Agama ISLAM.
- Dana Bantuan Daerah (provinsi dan Kabupaten), rekomendari dari :
- Dana Bantuan Provinsi, rekomendasi dari :
- Kepala Kantor Wilayah Provinsi untuk FKG PAI-TK Provinsi cq. Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS, ditujukan kepada Kepala Kakanwil Kemenag Provinsi
- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk FKG PAI Kabupaten/Kota cq. Kasie PAIS/PAKIS/PENDIS, ditujukan kepada Kepala Kakanwil Kemenag Provinsi
- Dana Bantuan Kabupaten/Kota, rekomedasi dari :
- Kepala Kasie PAIS/PAKIS/PENDIS pada KAKEMENAG Kabupaten/Kota untuk FKG PAI, ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.Kabupaten/Kota cq.
Baca juga : Juknis Bantuan Program Pustaka Mainan PAUD
B. Proposal bantuan terdiri dari:
- Surat permohonan bantuan;
- Rekomendasi;
- Struktur proposal meliputi latar belakang, dasar hukum, tujuan dan target, rencana anggaran biaya (RAB) pemanfaatan dana bantun, TOR kegiatan, rencana materi kegiatan, rencana jadwal kegiatan, rencana penggunaan narasumber/instruktur, rencana waktu dan tempat kegiatan, dan rencana peserta serta kuotanya;
- Surat keterangan aktif FKG PAI-TKyang dikeluarkan oleh Kepala Subdit PAUD dan TK (sebagai koordinator dan penanggung jawab pembinaan guru PAI pada TK untuk FKG PAI-TK Nasional), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi (untuk FKG PAI-TK Provinsi); atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (untuk FKG PAI-TK Kabupaten/Kota); sebagaimana (lampiran 1);
- Profil organisasi FKG PAI-TK(lampiran 2);
- Surat penyataan kesanggupan menerima dan melaksanakan kemanfaatan dana bantuan pengembangan FKG PAI-TK Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan, bermaterai, ditandatangani, dan distempel (lampiran 3); dan
- Fotokopi buku rekening dan validasi keaktifan rekening dari Bank, dan atas nama FKG PAI-TK.
Silahkan Download Juknis Bantuan FKG PAI-TK Berikut ini
Baca Juga : Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP/SMA/SMK TA 2019
Demikianlah artikel tentang, Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK Tahun Anggaran 2019. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment