Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Oprasional Penyelenggaraan (BOP PAUD) Untuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) Tahun 2019
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Peraturan Dirjen PAUD dan Pendidikan Masyarakat Kemenag nomor 13 Tahun 2019 tentang Juknis Bantuan Oprasional Penyelenggaraan (BOP PAUD) Untuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) Tahun 2019.
Perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Untuk Anak Berkebutuhan Khusus Tahun 2019
Sesuai Pasal 1 dalam Peraturan Dirjen PAUD dan Pendidikan Masyarakat Kemenag tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini untuk Anak Berkebutuhan Khusus selanjutnya disebut BOP-PAUD ABK tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat ini.
Tujuan Petunjuk Teknis Bantuan Oprasional Penyelenggaraan PAUD Untuk Anak Berkebutuhan Khusus Tahun 2019 adalah sebagai berikut :
- Sebagai acuan bagi Direktorat Pembinaan PAUD dalam menetapkan lembaga/organisasi penyelenggara Program Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD untuk Anak Berkebutuhan Khusus (BOP-ABK);
- Sebagai acuan bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) PAUD dan Dikmas dalam memberikan rekomendasi kepada lembaga/organisasi calon penyelenggara Program Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD untuk Anak Berkebutuhan Khusus (BOP-ABK);
- Sebagai acuan bagi Dinas Pendidikan setempat dalam memberikan rekomendasi kepada lembaga/organisasi calon penyelenggara Program Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD untuk Anak Berkebutuhan Khusus (BOP-ABK);
- Sebagai acuan bagi organisasi penyelenggara Program Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD untuk Anak Berkebutuhan Khusus (BOP-ABK).
- Sebagai acuan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan program PAUD untuk anak berkebutuhan khusus.
Persyaratan Penerima Bantuan Oprasional Penyelenggaraan PAUD Untuk Anak Berkebutuhan Khusus Tahun 2019 adalah sebagai berikut :
- Mengajukan usulan bantuan kepada Direktur Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud melalui Aplikasi http://app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/eproposalpaud
- Memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN);
- Memiliki izin operasional dari dinas pendidikan setempat;
- Telah melaksanakan program layanan ABK minimal 1 (satu) tahun;
- Memiliki rekening dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama satuan/lembaga;
- Mendapatkan surat rekomendasi dari dinas pendidikan/UPT PAUD dan Dikmas setempat/Pejabat yang berwenang);
- Melampirkan surat kesanggupan dari kepala satuan/lembaga yang berisi kesanggupan menyelenggarakan program dan mempertahankan keberlanjutannya);dan
- Peserta Didik yang diajukan untuk menerima bantuan BOP PAUD ABK harus dilengkapi dengan surat keterangan dari Dokter/Dokter Puskesmas/Psikolog/Dinas Pendidikan setempat.
Silahkan Download Juknis Berikut ini
Juknis Bantuan Oprasional Penyelenggaraan PAUD Layanan Khusus Tahun 2019
Download Juknis BOP PAUD Untuk ABK Tahun 2019
Download Juknis BOP PAUD Untuk ABK Tahun 2019
Demikianlah artikel tentang, Juknis Bantuan Oprasional Penyelenggaraan (BOP PAUD) Untuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) Tahun 2019. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
SEDEKAH ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedekah "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya sedekah klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedekah "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya sedekah klik DISINI
Post a Comment