Peraturan Dirjen PAUD dan Pendidikan Masyarakat Kemendibud Nomor 30 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini 0-3 Tahun Pada Tahun 2019
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Peraturan Dirjen PAUD dan Pendidikan Masyarakat Kemendibud Nomor 30 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini 0-3 Tahun Pada Tahun 2019.
Baca Juga : Juknis BOS Terbaru
Perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini 0-3 Tahun Pada Tahun 2019;
Tujuan Petunjuk Teknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD adalah sebagai berikut :
- Sebagai acuan bagi pemangku kepentingan (pemerintah, masyarakat, penerima bantuan, dan berbagai pihak) guna mengetahui prosedur dalam pengajuan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggung jawaban bantuan.
- Sebagai rujukan bagi auditor dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan program Inisisasi Pendidikan Anak Usia Dini 0-3 tahun di tahun 2019.
Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0 – 3 Tahun adalah pemberian sejumlah dana kepada lembaga/satuan penyelenggara pendidikan anak usia dini untuk melakukan kegiatan pendidikan dan pengasuhan bersama kepada anak usia 0-3 tahun yang bekerjasama dengan lembaga masyarakat/posyandu/organisasi kemasyarakatan/organisasi mitra PAUD.
Baca Juga : Juknis Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2019
Persyaratan Penerima Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD adalah Satuan pendidikan yang menyelenggarakan program PAUD terdiri atas:
- Satuan PAUD berbentuk Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain, Taman penitipan Anak, atau Satuan PAUD sejenis; atau
- Satuan Pendidikan Nonformal berbentuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan satuan pendidikan nonformal sejenis yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki NPSN
- Memiliki rekening bank atas nama lembaga/yayasan/pengelola (bukan rekening milik pribadi) yang masih aktif.
- Memiliki NPWP atas nama satuan pendidikan.
- Memiliki tenaga pendidik minimal 3 orang
- Memperoleh rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota
- Mempunyai data anak calon peserta yang akan dilayani, minimal 15 orang anak
- Memiliki pernyataan kerjasama tertulis dengan lembaga masyarakat dalam hal kegiatan pendidikan dan pengasuhan bersama kepada anak usia 0-3 tahun
- Melampirkan surat pernyataan keabsahan dokumen.
Silahkan Download Juknis Berikut ini
Baca Juga : Juknis Bantuan Program Pengembangan Ilmuan Cilik Tahun 2019
Demikianlah artikel tentang, Juknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment