Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Buku Saku Menghitung Zakat yang bisa anda coba baca di situ ini.
Namun demikian, masih banyak umat Islam dengan segala karunia nikmat harta yang Allah titipkan, masih lalai, lupa atau mungkin juga karena kealpaannya terkait dengan sesuatu yang berkenaan dengan kewajiban zakat, misalnya harta apa saja yang terkena wajib zakat, kapan haulnya dan berapa besarnya zakat yang harus dikeluarkan.
Buku saku ini, memberikan jawaban atas beberapa kealpaan tersebut, dengan harapan menjadi acuan dasar bagi para muzakki dalam melaksanakan kewajiban zakatnya.
Baca Juga : Buku Panduan KPPS Pilkada Terbaru
Karenanya dalam penyajiannya, tidak disertakan perdebatan perdebatan yang dikhawatirkan hanya akan membingungkan muzakki. Namun demikian, pengetahuan seputar masalah zakat, khususnya cara menentukan besarnya nilai harta yang wajib dizakatkan masih perlu dicari dan digali, tentunya sesuai dengan petunjuk syar'i.
JENIS HARTA ZAKAT
Sebelum mengulas banyak tentang cara menghitung zakat, terlebih dahulu disajikan berbagai berbagai jenis harta yang terkena wajib zakat diantaranya adalah sebagai berikut :
- Emas, perak dan simpanan
- Harta dagang
- Hasil bumi/pertanian
- Zakat profesi
- Binatang ternak
- Tambang
- Hasil laut
SYARAT-SYARAT HARTA TERKENA ZAKAT
Kesemua jenis zakat di atas, tentunya harus memenuhi syarat-syarat umum kekayaan yang terkena wajib zakat, sebagai berikut :
- Milik penuh dan dapat diambil manfaatnya secara penuh serta dimiliki dengan cara yang dibenarkan syari'at atau didapat dengan cara yang halal. Maka jangan sekali-kali membayar zakat dari harta yang tidak halal.
- Berkembang. Artinya harta tersebut dapat bertambah dan berkembang bila diusahakan.
3 Cukup nisabnya. Artinya harta yang ingin dizakatkan sudah mencapai jumlah yang sudah ditetapkan syariat (akan dijelaskan kemudian). - Lebih dari kebutuhan pokok. Maksudnya lebih dari kebutuhan pokok minimal yang diperlukan seorang muzakki dan keluarga yang menjadi tanggungannya untuk kelangsungan hidupnya.
- Cukup haulnya. Artinya harta zakat tersebut sudah dimiliki lebih dari satu tahun. Kecuali untuk zakat pertanian setiap kali panen dan zakat profesi pada setiap kali menghasilkan
- Bebas dan hutang. Kalau seorang punya harta yang cukup nisabnya, tetapi punya hutang yang harus bayar, maka tidak terkena wajib zakat.
- Seorang muslin yang merdeka, baligh dan berakal.
SyARAT KHUSUS
Untuk Syarat khusus yang terkena zakat adalah sebagai berikut :
- Emas, Perak dan Simpanan
- Mencapai nisabnya emas 85 gram dan perak 595 gram.
- Cukup haulnya/masa kepemilikannya.
- Milik pribadi bukan kelompok.
- Simpanan berupa uang, nilainya sama dengan 85 gram emas.
- Besar zakatnya 2,5%.
- Harta Dagangan
- Mencapai nisab (85 gram emas).
- Cukup haulnya/masa kepemilikannya.
- Dapat dibayarkan dalam bentuk uang ataupun barang yang diperdagangkan.
- Besar zakatnya 2,5%.
- Hasil Bumi Pertanian
- Mencapai nisabnya. Ulama sepakat bahwa nisab hasil bumi (pertanian dan buah-buahan) adalah 653 kg.
- Zakatnya dikeluarkan setiap kali panen/menghasilkan (tanpa haul).
- Jikahasil buminya di air "dengan biaya" maka besarnya zakat 5% dan jika alami maka zakatnya 10%.
- Zakat Profesi
- Semua bentuk profesi yang berpenghasilan tetap dan teratur.
- Cukup haulnyai masa kepemilikannya yakni 1 tahun.
- Nisabnya sama dengan 85 gram emas.
- Besarnya zakat 2,5%.
- Binatang Ternak
- Sudah mencapai nisabnya.
- Sudah lebih dari satu tahun.
- Digembalakan dan tidak dipakai untuk membajak serta baik dan sehat.
- Barang Tambang (makdin)
- Cukup haulnya/masa kepemilikannya.
- Nisabnya 85 gram emas.
- Besarnya zakat 2,5%.
- Hasil Laut
- Nisabnya sama dengan nisab hasil bumi.
- Tanpa haul, tetapi setiap kali panen/menghasilkan.
- Besarnya zakat 2,5%.
- Harta Rikaz/harta temuan (karun)
- Adalah harta yang terdapat dalam perut bumi atau dipermukaannya yang terpendam sejak lama/zaman lampau, baik berupa emas, perak, kuningan, tembaga dan lain-lain. Besarnya zakat 10% atau 5% sesuai dengan usaha dan biaya yang dihabiskan juga sesuai dengan kemanfaatan dan nilai harta yang ditemukan.
Silahkan Download Berikut ini
Baca Juga : Buku Guru dan Siswa Mapel Fiqih Kelas 3 dan 6 MI Kurikulum 2013
Demikianlah artikel tentang, Buku Saku Menghitung Zakat. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
SEDEKAH ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedekah "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya sedekah klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedekah "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya sedekah klik DISINI
Post a Comment