Juknis Bantuan Insentif Pendidik Non PNS Tahun 2022. Selamat datang sahabat-sahabat Ilmuguru.org. Pada kesempatan kali ini admin akan coba berbagi untuk guru-guru semua Peraturan Sekjen Kemdikbudristek nomor 9 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Non PNS tingkat PAUD, SD dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2022.
[ads id="ads1"] Bantuan Insentif bagi pendidik Non PNS adalah bantuan pemerintah yang diberikan untuk menambah penghasilan di luar gaji/upah dan kesejahteraan Pendidik Non PNS dalam melaksanakan tugasnya.
Bantuan bertujuan untuk menambah penghasilan di luar gaji/upah bagi pendidik Non PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik dan mendorong peningkatan motivasi kerja serta kesejahteraan pendidik Non PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Bedasarkan Peraturan Sekjen Nomor 9 tahun 2022 bahwa pemberian bantuan di berikan langsung oleh Puslapdik (Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan).
Sedangkan untuk penerima Bantuan langsung diberikan kepada :
a. pendidik pada Kelompok Bermain (KB)/Tempat Penitipan Anak (TPA);
b. guru pada Taman Kanak-Kana k (TK);
c. guru pada satuan pend idikan dasar;
d. guru pada satuan pendidikan menengah; dan
e. guru pada satuan pendidikan khusus, yang berstatus non pegawai negeri sipil.
Sebagaimana pada point a bahwa pendidik KB/TPA harus menmenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Mem iliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yang sederajat;
- Bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
- Terdata dalam Dapodik;
- Tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara; dan
- Memi liki masa kerja paling rendah 11 (sebelas) tahun secara terus-menerus terh itung dari bulan Januari 2022 yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendid ikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Sedangkan untuk point b s.d e bahwa guru harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Belum memiliki sertifikat pendidik;
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana/ diploma empat (S-1/D-IV);
- Memi liki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan;
- Memenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentuan peraturan perunda ng-undangan;
- Terdata dalam Dapodik;
- Tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara; dan
- Memiliki masa kerja paling rendah 17 (tujuh belas) tahun secara terus-menerus terhitung dari bulan Januari 2022 yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Bentuk dan Rincian Bantuan
Bantuan diberikan dalam bentuk uang dengan besaran sebagai berikut:
- Bantuan sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per bulan untuk Pendidik pada KB/TPA yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan
- Bantuan sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan un tuk Guru pada TK, je njang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan.
Besaran uang tersebut akan mulai terhitung pada bulan Januari 2022. Sedangkan untuk Alokasi Bantuan sesuai dengan Daftar Isian Pelaksana Anggaran Puslapdik.
Informasi dan Pengaduan Bantuan
Untuk informasi dan pengaduan Bantuan dapat diminta atau disampaikan kepada Unit Layanan Terpadu (ULT) Kementerian melalui alamat:
- Telepon : Call Center 177
- Surel : pengaduan@kemdikbud.go.id
- Laman : ult.kemdikbud.go.id
Ikuti terus Blog ilmuguru, jika Anda ingin tetap mendapatkan informasi terbaru tentang dunia pendidikan di negara ini, dan Jika Anda memiliki pertanyaan terkait dengan informasi di atas, jangan ragu untuk mengirimkan Komentar / E-mail kepada kami di ilmuguru97@gmail.com atau bisa hubungi melalui kotak pesan FansPage FB kami. Semoga sebaran informasi ini bisa membantu anda semua, terima kasih.
Sumber : Kemdikbudristek
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment