Update : Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK Terbaru Tahun 2021. Pada kesempatan kali ini admin ilmuguru.org akan berbagi informasi lagi mengenai Jadwal, Alur dan Formasi Pendaftaran sscn.bkn.go.id dan ssp3k.bkn.go.id terbaru tahun 2021-2022.
Tahun ini jadi tahun yang lumayan padat jadwal untuk pemerintah, terutama karena urusan pandemi yang belum usai.
Disisi lain kebutuhan pegawai terus menjadi mendesak paling utama sektor kesehatan serta pendidikan yang jadi ujung tombak perubahan Indonesia jangka panjang.
Ditahun ini akan jadi hal yang sangat merepotkan sebab tahun ini seleksi CPNS wajib mematuhi protokol kesehatan serta akan diprediksi memakan waktu lebih lama.
Pemerintah lewat KemenpanRB membuka Pendaftaran CPNS dan Pendafaran PPPK pada tahun yang sama.
CPNS ditujukan untuk umum sedangkan PPPK untuk Honorer bagi yang berminat menjajaki pendaftaran bisa membaca rincian informasi mengenai Jadwal, Formasi, Alur pendaftaran, Passing Grade.
JADWAL SELEKSI CPNS DAN PPPK TAHUN 2021
- Pengumuman Seleksi 30 Mei-13 Juni 2021
- Pendaftaran Seleksi 31 Mei-21 Juni 2021
- Seleksi Adm serta Pengumuman Hasil 1 Juni-11 Juni 2021
- Masa Sanggah 1 Juli-11 Juli 2021
- Pelaksanaan SKD Juli-September 2021
- Seleksi PPPK Non Guru Juli-Agustus 2021
- Seleksi PPPK Guru Tes 1 Agustus, Tes 2 Oktober, Tes 3 Desember 2021
- Pelaksanaan SKB September-Oktober 2021
- Pengumuman Akhir serta Masa Sanggaan November 2021
[ads id="ads2"] A. Formasi CPNS & Persyaratan
01. Formasi Umum
- Tiap WNI bisa melamar menjadi CPNS dengan batasan umur sangat rendah 18 tahun serta sangat tinggi 35 tahun pada saat melamar;
- Jabatan CPNS yang bisa dilamar dengan batasan umur sangat tinggi 40 tahun saat pelamaran;
- Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis serta Dokter Gigi Spesialis;
- Dokter Pendidik Klinis;
- Dosen, Peneliti serta Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor);
- Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun ataupun lebih;
- Pelamar tidak pernah diberhentikan: dengan hormat tidak atas permintaan sendiri ataupun dengan hormat selaku PNS;
- Tidak diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri ataupun dengan hormat sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI);
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri ataupun dengan hormat selaku anggota Kepolisian Negara;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat selaku pegawai swasta;
- Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), ataupun anggota Kepolisian Negara RI;
- Pelamar tidak jadi anggota / pengurus Parpol ataupun ikut serta politik instan;
- Pelamar mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- Pelamar sehat jasmani serta rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI ataupun negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
- Calon pelamar cuma bisa mendaftar pada 1 (satu) Instansi serta 1 (satu) formasi jabatan.
02. Putra / Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Cumlaude
- Dikhususkan buat formasi jabatan dengan jenjang pendidikan minimun Strata 1, tidak termasuk Diploma IV;
- Pemilihan formasi jabatan serta unit kerja penempatan ditentukan oleh tiap-tiap instansi bersumber pada daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan berikutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada tiap-tiap Instansi.
- Jabatan serta kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut disyaratkan supaya pada formasi tersebut diresmikan pula untuk formasi Umum dengan jabatan serta kualifikasi pendidikan yang sama;
- Calon pelamar ialah lulusan dari Perguruan Tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan“ Dengan Pujian” / Cumlaude serta berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A / Unggul serta Program Studi terakreditasi A / Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan bertepatan pada kelulusan yang tertulis pada ijazah;
- Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi luar negeri bisa mendaftar pada formasi khusus terhitung kategori lulus“ Dengan Pujian” / Cumlaude sehabis mendapatkan penyetaraan ijazah serta surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara“ Dengan Pujian” / Cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
03. Penyandang Disabilitas
- Pemilihan formasi jabatan serta unit kerja penempatan didetetapkan oleh tiap-tiap instansi sesuai dengan kebutuhan organisasi, persyaratan jabatan, jenis serta derajat kedisabilitasannya, dicoba bersumber pada daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada tiap-tiap Instansi.
- Jabatan serta kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut disyaratkan supaya pada formasi tersebut diresmikan pula untuk formasi Umum dengan jabatan serta kualifikasi pendidikan yang sama.
- Calon pelamar harus melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah / Puskesmas yang menerangkan jenis serta derajat kedisabilitasannya;
- Berumur serendah-rendahnya 18 tahun serta setinggi-tingginya 35 tahun pada saat melamar, kecuali untuk jabatan sebagaiaman diatur pada Keppres No 17 / 2019 berumur setinggi-tingginya 40 tahun;
- Panitia penyelenggara instansi serta / ataupun BKN menyediakan aksesibilitas di lingkungan tempat pelaksanaan seleksi sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas;
- Untuk penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada formasi khusus disabilitas, Panitia penyelenggara serta / ataupun BKN menyediakan petugas / pendampingan saat pelaksanaan SKD serta SKB untuk pelamar serta mengatur waktu pelaksanaan SKD serta SKB tiap-tiap selama 120 (seratus dua puluh) menit;
- Untuk pelamar penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada Formasi Umum ataupun formasi khusus lain tidak hanya Formasi Khusus Disabilitas, tata cara serta waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi pendaftar pada Formasi Umum;
- Panita penyelenggara instansi harus memastikan kesesuaian antara formasi dengan jenis serta derajat kedisabilitasannya dengan tata cara tatap muka langsung ataupun dengan video, dengan mencantumkan persyaratan pengiriman video keseharian pelamar dari penyandang disabilitas sebagai bahan untuk panitia melakukan verifikasi.
04. Diaspora
- Diperuntukkan untuk WNI yang mempunyai Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku serta menetap di luar wilayah RI dan bekerja selaku tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja paling singkat selama 2 (dua) tahun;
- Diperuntukkan husus buat jabatan Peneliti, Dosen, Perekayasa, serta Analis Kebijakan. Untuk jabatan Peneliti, Dosen, serta Analis Kebijakan bisa dilamar oleh calon peserta dengan persyaratan sangat rendah lulusan Strata 2, sebaliknya untuk jenis jabatan Perekayasa bisa dilamar paling rendah lulusan Strata 1;
- Pemilihan formasi jabatan serta unit kerja penempatan ditentukan oleh tiap-tiap instansi bersumber pada daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada tiap-tiap Instansi;
- Persyaratan umur setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun saat pelamaran;
- Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tersebut huruf b bisa berumur paling tinggi 40 (empat puluh) tahun apabila mempunyai kualifikasi pendidikan Strata 3, kecuali untuk pelamar pada jabatan Analis Kebijakan;
- Pelamar tidak lagi menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat ataupun Daerah;
- Jabatan serta kualifikasi pendidikan buat penetapan kebutuhan (formasi) khusus Diaspora disyaratkan supaya pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan serta kualifikasi pendidikan yang sama;
- Tiap pelamar yang mendaftar Formasi Diaspora wajib membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari kasus hukum, baik di dalam negeri ataupun di luar negeri, serta tidak terafiliasi pada ideologi yang berlawanan dengan ideologi Pancasila;
- Apabila pelamar telah dinyatakan lulus seleksi tahap akhir, namun dikemudian hari terbukti tidak sesuai dengan surat penyataan yang dibuat sebagaimana huruf h, PPK wajib mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri serta Kepala BKN;
- Penyetaraan ijazah untuk diaspora lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bisa dilakukan sehabis yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir;
- Apabila pelamar telah dinyatakan lulus, namun dikemudian hari tidak bisa melampirkan ijazah yang telah disetarakan sebagaimana dimaksud huruf j, PPK wajib mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri serta Kepala BKN.
05. Passing Grade CPNS
- Pelamar Umum: Total 271 dengan rincian TKP 126-TIU 80-TWK 65
- Pelamar Cumlaude: Total 271 dengan TIU sangat rendah 85
- Pelamar Disabilitas: Total 260 dengan TIU sangat rendah 70
- Pelamar Putra / Putri Papua: Total 260 dengan Tiu sangat rendah 60
06. Alur Pendaftaran CPNS
- Prosudur pengumuman informasi CPNS akan diumumkan bersumber pada kebutuhan yang telah disusun oleh BKN.
- Setelah itu BKN selaku panitia akan melakukan pembukaan pendaftaran lewat web sscn.bkn.go.id yang bisa dicoba secara online.
- Proses awal pendaftaran diawali dari pembuatan akun dengan mengisi data NIK, serta KK semua data tersebut akan terintegrasi dengan sistem serta otomasi akan terentri.
- Setelah itu lengkapi data yang tidak terisi seperti penyertaan kontak email serta yang lain.
- Jangan lupa jalani verifikasi ke email terdaftar, jika selesai akun siap digunakan.
- Unduh bukti pendaftaran digunakan swafoto.
- Tahapan berikutnya yang wajib dicoba mengunjungi web resmi sscn.bkn.go.id setelah itu login, masukan nik serta password yang telah dibuat sebelumnya.
- Lakukan swafoto dengan memegang bukti pendaftaran akun SSCN serta identitas.
- Pada tahapan pendaftaran lanjutan seperti peserta harus mengisi data riwayat pendidikan serta formasi yang dipilih maksimal 1 formasi sesuai dengan latar belakang pendidikan.
- Jangan lupa untuk melakukan upload persyaratan sesuai format yang telah ditentukan serta tidak melewati batasan maksimul file yang diizinkan.
- Setelah selesai sumbit data.
- Unduh bukti pendaftaran sementara.
- Tunggu jadwal verifikasi, apabila lulus bisa mendownload kartu bukti pendaftaran yang telah disahkan.
- Sedangkan untuk yang tidak lulus verifikasi berkas dapat melakukan sanggahan sesuai dengan ketentuan serta syarat yang berlaku.
- Pengumuman jadwal tes, serta lokasi akan diumumkan secara online lewat BKPSDM tiap-tiap formasi yang dipilih.
- Proses selanjutnya ialah melakukan seleksi administrasi berupa kompetensi dasar serta bidang yang akan dilaksanakan oleh BKN sesuai lokasi serta jadwal yang telah terdapat di kartu ujian.
- Penetapan hasil akhir seleksi akan dilakukan oleh Panselnas.
Tidak hanya CPNS pemerintah juga mempersiapkan kuota penerimaan khusus pelamar PPPK yang bersumber dari honorer ataupun pemegang sertifikat profesi di bidangnya, ada pula rincian mengenai informasi tersebut bisa dicek dibawah ini
[ads id="ads1"] A. Ketentuan Umum PPPK
- Tiap WNI bisa melamar jadi PPPK dengan batasan umur paling rendah 20 tahun serta paling tinggi 1 tahun saat sebelum batas umur tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun ataupun lebih;
- Pelamar tidak sempat diberhentikan: dengan hormat tidak atas permintaan sendiri ataupun dengan hormat selaku PNS / PPPK;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri ataupun dengan hormat sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI);
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri ataupun dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Pelamar tidak menjadi anggota / pengurus Parpol ataupun ikut serta politik praktis;
- Pelamar mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- Pelamar mempunyai kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
- Pelamar sehat jasmani serta rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Calon pelamar cuma bisa mendaftar pada 1 (satu) Instansi serta 1 (satu) formasi jabatan;
- Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar. Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
- Minimal Jabatan Tinggi Pratama buat yang bekerja di instansi pemerintah
- Minimal Direktur / Kepala Divisi yang membidangi SDM / HRD di perusahaan swasta / Lembaga swadaya non-Pemerintah / Yayasan
- Tidak boleh berlawanan dengan Sistem Merit
B. Ketentuan PPPK Guru
Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 ialah sebagai berikut:
- Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
- Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah serta terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta serta terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru serta terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
- Tes akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali.
- Verifikasi administrasi dilakukan berdasarkan Sertifikasi Pendidik terlebih dulu. Apabila tidak sesuai dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan ybs.
- Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru serta Tenaga Kependidikan Kemendikbud Nomor 1460 / B. B1 / GT. 02. 01 / 2021 bertepatan pada 15 Maret 2021.
C. Kisi-Kisi Tes & Bobot Penilaian Tes PPPK
- Tes PPPK terdiri dari Kompetensi teknikis, kompetensi manajemen, kopetensi sosial kultur, serta berbasis komputer.
- Jumlah soal sebanyak 70-100 soal KT, 20-30 Soal KM, 10-20 soal KSK, serta 10 sial berbasis komputer.
- Jenis soal pilihan ganda dengan jumlah benar serta salah 5 terdiri dari 5, 4, 3, 2, 1, 0
D. Kisi Kisi Soal Tes PPPK
- Kompetensi Teknis: Berisi tentang pengetahuan, keterampilan serta perilaku dan sikap yang diamati dan terukur sesuai dengan spesifikasi bidang teknis jabatan.
- Kompetensi Sosial Kultur: Pengetahuan keterampian, perilaku sikap dalam berhubungan dengan warga majemuk dalam perihal agama, suka, serta budaya, sikap, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi serta prinsip dalam perang pemangku jabatan sebagai bangsa dengan nilai yang diharapka seperti kepekaan terhadapa perbedaan budaya, kemampuan berhubungan sosial kepekaan terhadap konfilk pengendalian diri, serta empati.
- Kompetensi Manajerial: Mengukur kemampuan pengetahuan, keterampilan serta perilaku / dan sikap dalam berorganisasi yang bisa diamati. terukur berkaitan dengan nilai yang bisa dikembangkan seperti Integritas, kerjasama, orientasi pada hasil komunikasi, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, pengambilan keputusan, mengelola pergantian.
E. Passing Grade PPPK
- PG Nilai Kompetensi Teknis, direkomendasikan oleh Instansi Pembina serta ditetapkan PANSELNAS
- PG Nilai Penjumlahan Kompetensi Manajerial serta Sosio Kultural, ditentukan PANSELNAS
- PG Wawancara tidak ditentukan, cuma buat menambah nilai akhir serta bisa dipergunakan oleh Instansi Pengguna buat menggali serta mengkonfirmasikan kembali integritas serta moralitas peserta.
F. Tambahan Nilai
- Sertifikat Pendidik Mempunyai tambahan nilai 100%
- Umur Jumlah tambahan nilai 15%
- Disabilitas tambahan nilai 10%
- Guru Honorer THK-II tambahan nilai 10%
G. Alur Pendaftaran PPPK
- PPPK diperuntukan untuk honorer baik di instansi negeri ataupun swasta.
- Khusus guru lulusan PPG yang belum bekerja bisa mengikuti seleksi PPPK.
- Pelakukan pendaftaran malalui web resmi Kemdikbud
- Melakukukan pembuatan akun,
- Mengisi form kelengkapan secara online.
- Melaksanakan verifikasi berkas lewat BKD setempat.
- Setelah semua proses pendaftaran berakhir tiap peserta bisa mengikuti tes dari tahap 1 sampai tahap 3 hingga pengisian formasi kosong terpenuhi.
- Pengumuman hasil UTBK ditentukan bersumber pada passing grade PPPK.
Itulah sedikit informasi yang bisa kami sampaikan untuk anda-anda semua, semoga sebaran informasi ini bisa bermanfaat untuk anda semua. Terima kasih.
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment