Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan dan Hewan. Berdasarkan Perpres Nomor 115 Tahun 2020 yang sudah di tetapkan pada tanggal 7 Desember Tahun 2020.
Berdasarkan Perpres Nomor 115 Tahun 2020 bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Berdasarkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 115 Tahun 2020 berikut ini besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan dan Hewan.
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKARANTINMN TUMBUHAN | |
---|---|
Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama besaran tunjangan | Rp 1 .522.000 |
Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya besaran tunjangan | Rp 1.290.000 |
Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda besaran tunjangan | Rp 1.003.000 |
Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama besaran tunjangan | Rp 540.000 |
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA KARANTINA TUMBUHAN | |
---|---|
Pemeriksa Karantina Tumbuhan Penyelia besaran tunjangan | Rp 760.000 |
Pemeriksa Karantina Tumbuhan Mahir/Pelaksana Lanjutan besaran tunjangan | Rp 430.000 |
Pemeriksa Karantina Tumbuhan Terampil/Pelaksana besaran tunjangan | Rp 360.000 |
Pemeriksa Karantina Tumbuhan Pemula/ Pelaksana Pemula besaran tunjangan | Rp 300.000 |
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER HEWAN KARANTINA | |
---|---|
Dokter Hewan Karantina Ahli Utama besaran tunjangan | Rp 1.560.000 |
Dokter Hewan Karantina Ahli Madya besaran tunjangan | Rp 1.350.000 |
Dokter Hewan Karantina Ahli Muda besaran tunjangan | Rp 1.080.000 |
Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama besaran tunjangan | Rp 540.000 |
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA HEWAN | |
---|---|
Paramedik Karantina Hewan Penyelia besaran tunjangan | Rp 780.000 |
Paramedik Karantina Hewan Mahir/Pelaksana Lanjutan besaran tunjangan | Rp 450.000 |
Paramedik Karantina Hewan Terampil/Pelaksana besaran tunjangan | Rp 360.000 |
Paramedik Karantina Hewan Pemula/Pelaksana Pemula besaran tunjangan | Rp 300.000 |
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal yang akan di undangkan.
Sumber : Perpres Nomor 115 Tahun 2020
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment