Ilmuguru.org - Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di Tengah Virus Covid-19
Hallo sahabat IG (Ilmuguru.org) pada kesempatan kali ini saya sebagai admin disini ingin share mengenai Panduan Ibadah Ramadhan di tengah pandemi wahab Virus Corona (Covid-19).
Berdasarkan Surat Edaran Kemenag Nomor 6 Tahun 2020 pada tanggal 6 April 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid-19.
Berikut isi Buku Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H yang harus anda simak pada paragraf di bawah ini.
Sehubungan dengan akan dilaksanakan rangkaian ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah dalam suasana antisipasi dan pencegahan pandemik infeksi virus Corona (Covid-19) di masyarakat, dengan ini dipandang perlu menerbitkan panduan yang memenuhi aspek ibadah, sekaligus aspek kesehatan.
Maksud dan Tujuan Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19.
Surat Edaran ini melingkup berbagai rangkaian ibadah yang terkait dengan Ramadan dan Idul Fitri yang lazimnya dilakukan dalam kumpulan orang banyak.
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 069-08/2020 tentang Protokol Penanganan Covid-19 Pada Area Publik di Lingkungan Kementerian Agama dan aturan perundangan serta petunjuk/imbauan lain dan Fatwa MUI yang terkait.
Demikianlah artikel tentang, Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di Tengah Virus Covid-19. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Sumber : Kemenag RI
Berdasarkan Surat Edaran Kemenag Nomor 6 Tahun 2020 pada tanggal 6 April 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid-19.
Berikut isi Buku Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H yang harus anda simak pada paragraf di bawah ini.
Sehubungan dengan akan dilaksanakan rangkaian ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah dalam suasana antisipasi dan pencegahan pandemik infeksi virus Corona (Covid-19) di masyarakat, dengan ini dipandang perlu menerbitkan panduan yang memenuhi aspek ibadah, sekaligus aspek kesehatan.
Maksud dan Tujuan Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19.
Surat Edaran ini melingkup berbagai rangkaian ibadah yang terkait dengan Ramadan dan Idul Fitri yang lazimnya dilakukan dalam kumpulan orang banyak.
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 069-08/2020 tentang Protokol Penanganan Covid-19 Pada Area Publik di Lingkungan Kementerian Agama dan aturan perundangan serta petunjuk/imbauan lain dan Fatwa MUI yang terkait.
Buku Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan 1 Syawal 1441 H
Berdasarkan Surat Edaran Kemenag Nomor 6 Tahun 2020 pada tanggal 6 April 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid-19. Berikut panduan Ibadah Ramadhan sesuai Surat Edaran Kemenag.- Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah;
- Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti tidak perlu sahur on the road atau iftharjama'i (buka puasa bersama).
- Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah;
- Tilawah atau tadarus Al-Qur'an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur'an;
- Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;
- Peringatan Nuzulul Qur'an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;
- Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid / musala;
- Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya;
- Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:
- Salat Tarawih Keliling (tarling).
- Takbiran keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara.
- Pesantren Kilat kecuali melalui media elektronik.
- Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference;
- Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah) :
- Menghimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.
- Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian, hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
- Organisasi Pengelola Zakat berkomunikas i melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar.
- Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.
- Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/ atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.
- Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):
- Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan mamsyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang
- Organisasi pengelola zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, mushola dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah
- Organisasi pengelola zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, mushola dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada Mustahik.
- Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, mushola dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun ketua RT dan RW setempat.
- Petugas yang melakukanpenyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarug tangan dan alat pembersih sekali pakai (Tissue)
- Dalam menjalankan ibdah Ramadhan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagaman dengan tetap mengedepankan Ukhuwah Islamiyah, Ukhuwah Wathaniyah dan Ukhuwah Basyanyah
- senantiasa memperhatikan instruksi pemerintah pusat dan daerah setempat terkait pencegahan dan penanganan Corona (Covid-19)
Penutup
Semua panduan diatas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19.Demikianlah artikel tentang, Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di Tengah Virus Covid-19. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Sumber : Kemenag RI
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment