Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Virus Covid-19 di lingkungan Raudlatul Athfal dan Madrasah, dengan ini disampaikan bahwa penggunaan dana Bantuan Operasioal Pendidikan Raudlatul Athfal (BOP-RA) dan Bantuan Operasioal Sekolah pada Madrasah (BOS Madrasah).
Selain sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.
Sepanjang masa darurat pencegahan penyebaran virus covid-19, dapat dipergunakan untuk:
1. Pembelian/sewa sarana/perlengkapan/peralatan atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19, antara lain:
- pembelian sabun cuci tangan, antispetic, masker, dan sarana lainnya yang dapat menunjang pencegahan Covid-19;
- pengadaan bahan kimia lainnya yang berfungsi untuk pencegahan Covid-19;
- biaya transportasi dan honor bagi petugas kesehatan/petugas lain yang kompeten dalam rangka melakukan kegiatan pencegahan Covid-19;
- membiayai sewa peralatan untuk kegiatan yang mendukung pencegahan covid-19; dan
- membiayai kegiatan lain yang dapat menunjang upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan RA dan madrasah.
Baca Juga : Daftar Sekolah yang Tidak Dapat SK BOS Reguler 2020 Tahap 1 Gelombang 1,2,3
2. Pembelian/sewa sarana/perlengkapan/peralatan yang diperlukan untuk mendukung keberlangsungan proses belajar-mengajar baik di madrasah maupun di rumah, antara lain:
- penambahan alokasi kuota internet bagi RA dan madrasah yang memakai fixed-modem atau paket internet lainnya yang dapat menunjang pembelajaran jarak jauh;
- Pembelian/sewa Mobile Modem (termasuk kuota internet) berupa USB Modem atau paket data yang diperuntukan bagi guru dengan jumlah modem dan paket data internet sesuai dengan kebutuhan;
- Pembelian/sewa Mobile Modem (termasuk paket data internet) berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan;
- Pembelian laptop atau Personal Computer (PC) sebatas untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah.
3. Pelaksanaan kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat menunjang upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan RA dan Madrasah.
Agar Surat Edaran ini disampaikan kepada para Kepala RA dan Madrasah sesuai dengan kewenangan masing-masing. Untuk informasi lebih jelasnya silahkan unduh pada link di bawah ini.
Download Surat Edaran Kemenag Tentang Penggunaan Dana BOP-RA dan BOS Madrasah 2020
Demikianlah artikel tentang, Surat Edaran Kemenag Tentang Penggunaan Dana BOP-RA dan BOS Madrasah 2020. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment