Untuk menjamin akuntabilitas dan tertib pelaksanaan program peningkatan sarana prasarana madrasah melalui SBSN, perlu dibuat Petunjuk Teknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun Anggaran 2020;
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tengah melakukan berbagai kebijakan dan program untuk meningkatkan mutu Madrasah.
Baca Juga : Petunjuk Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Terbaru
Kebijakan peningkatan mutu pendidikan Islam khususnya pendidikan madrasah harus didukung dengan penguatan regulasi, penataan kelembagaan, penganggaran dan pembiayaan pendidikan, tata kelola dan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan.
Salah satu implementasi Program Peningkatan Mutu Madrasah Difokuskan Pada Peningkatan Sarana dan Prasarana Madrasah.
Hal ini sejalan dengan Visi dan Misi Rencana Strategis (Renstra) Pendidikan Islam Kementerian Agama 2020 - 2024, yaitu Peningkatan Mutu Relevansi, dan Daya Saing Pendidikan Madrasah.
Sehingga ikhtiar menciptakan pendidikan madrasah berkualitas, unggul dan berkarakter dapat terwujud dengan baik sesuai harapan masyarakat.
Baca Juga : Petunjuk Teknis DAK Fisik Terbaru
Maksud dari Juknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun Anggaran 2020 dimaksudkan sebagai panduan bagi Kementerian Agama dan satuan kerja pelaksana Proyek Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah melalui SBSN sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangannya.
Sedangkan Tujuan dari Juknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun Anggaran 2020 untuk menjamin kinerja peningkatan Sarana Prasarana Madrasah yang dibiayai melalui SBSN dan menjamin pelaksanaan/pengelolaannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Satuan Kerja Madrasah telah mengajukan usulan proposal yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam Cq. Direktur KSKK Madrasah dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Surat Usulan dari Satuan Kerja;
- Profil Madrasah, Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) madrasah dan Rencana Kerja Tahunan Madrasah (RKTM);
- Master Plan/Rencana Induk Pengembangan (RIP) Madrasah;
- Kerangka Acuan Kerja / TOR;
- Rencana Anggaran Biaya (RAB), Daftar Kuantitas, dan Analisa Harga Satuan masing-masing item pekerjaan;
- Detail Enginnering Design (Struktur dan Gambar Kerja);
- Dokumen Studi Kelayakan Proyek (DSKP);
- Sertifikat Tanah Hak Milik Satuan Kerja (Wajib Sertifikat Hak Milik);
- Surat Rekomendasi dari Kankemenag Kab./Kota dan Kanwil Provinsi;
- Foto lahan yang akan dibangun minimal 4 arah yang berbeda;
- Beberapa foto yang dapat menggambarkan situasi lapangan dan kondisi jalan/jembatan tersebut;
- Surat pernyataan kesiapan.
Direktorat KSKK Madrasah mengusulkan proposal yang telah diverifikasi kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk diteruskan ke Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama;
Baca Juga : Juknis Bantuan Ruang Kelas Baru PAUD Terbaru
Sekretariat Jenderal Kementerian Agama mengusulkan proposal proyek SBSN Madarasah kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk dilakukan verifikasi dan penilaian kelayakan.
Untuk lebih jelasnya mengenai Juknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun Anggaran 2020 bisa anda download pada link di bawah ini.
Download Juknis Program Peningkatan Sarpras Madrasah Tahun 2020
Demikianlah artikel tentang, Juknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Tahun 2020. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment