Ilmuguru.org - Buku Panduan Pengisian Data PNS Riwayat Covid-19 Melalui Aplikasi SAPK BKN.
Mencermati perkembangan penyebaran COVID-19 yang semakin meluas yang salah satunya berdampak kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka perlu dilakukan pendataan riwayat kesehatan PNS terdampak COVID-19 sehingga mempermudah pengambilan kebijakan yang tepat dalam rangka pemenuhan hak-hak kepegawaian PNS terdampak.
Maksud dan Tujuan Surat Edaran Nomor 09/SE/III/2020 tentang Panduan Pengisian Data PNS dalam Riwayat Covid-19 adalah sebagai berikut :
Pendataan riwayat kesehatan PNS merupakan pendataan riwayat kesehatan PNS yang dilakukan oleh pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah melalui Sistem Aplikasi SAPK atau Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKN terhadap PNS yang dalam kategori:
Pengisian data riwayat kesehatan PNS sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan berpedoman pada panduan teknis pengisian data PNS riwayat COVID-19 melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
Pendataan PNS riwayat COVID-19 agar dilakukan secara berkala paling kurang sekali dalam satu minggu dan dilakukan dengan penuh kedisiplinan.
Buku Panduan ini dikhususkan bagi Instansi Pusat dan Daerah untuk mendata seluruh PNS yang masuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan PNS yang terkonfirmasi terjangkit Virus Covid-19.
Instansi dapat mengisi sesuai dengan kondisi terkini baik itu dari segi kategori kesehatan, status kesehatan, dan tanggal ditetapkan kategori dan status kesehatan yang sedang dialami oleh PNS pada instansi masing-masing.
Pada Buku Panduan, Instansi dapat mengisi kronologis PNS tersebut mulai masuk dalam suatu kategori dan dapat mengubah data PNS, jika terjadi perubahan kesehatan baik itu dinyatakan sudah sembuh, selesai pemantauan ataupun keadaan terburuk yaitu meninggal.
Download Panduan Pengisian Data PNS Riwayat Covid-19 Melalui Aplikasi SAPK BKN
Download Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2020
Demikianlah artikel tentang, Buku Panduan Pengisian Data PNS Riwayat Covid-19 Melalui Aplikasi SAPK BKN. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Maksud dan Tujuan Surat Edaran Nomor 09/SE/III/2020 tentang Panduan Pengisian Data PNS dalam Riwayat Covid-19 adalah sebagai berikut :
- Mendata riwayat kesehatan dan status PNS yang terdampak pandemi COVID-19;
- Menetapkan cakupan hak-hak kepegawaian yang dapat diberikan kepada PNS berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku; dan
- Memberikan panduan teknis pengisian data riwayat kesehatan PNS melalui Aplikasi SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian).
Pendataan riwayat kesehatan PNS merupakan pendataan riwayat kesehatan PNS yang dilakukan oleh pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah melalui Sistem Aplikasi SAPK atau Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKN terhadap PNS yang dalam kategori:
- Orang Dalam Pemantauan (ODP);
- Pasien Dalam Pengawasan (PDP);
- Pasien yang terkonfirmasi terjangkit COVID-19;
- Pasien yang dinyatakan sembuh; dan
- Meninggal akibat pandemi COVID-19.
Pengisian data riwayat kesehatan PNS sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan berpedoman pada panduan teknis pengisian data PNS riwayat COVID-19 melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
Pendataan PNS riwayat COVID-19 agar dilakukan secara berkala paling kurang sekali dalam satu minggu dan dilakukan dengan penuh kedisiplinan.
Buku Panduan ini dikhususkan bagi Instansi Pusat dan Daerah untuk mendata seluruh PNS yang masuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan PNS yang terkonfirmasi terjangkit Virus Covid-19.
Instansi dapat mengisi sesuai dengan kondisi terkini baik itu dari segi kategori kesehatan, status kesehatan, dan tanggal ditetapkan kategori dan status kesehatan yang sedang dialami oleh PNS pada instansi masing-masing.
Pada Buku Panduan, Instansi dapat mengisi kronologis PNS tersebut mulai masuk dalam suatu kategori dan dapat mengubah data PNS, jika terjadi perubahan kesehatan baik itu dinyatakan sudah sembuh, selesai pemantauan ataupun keadaan terburuk yaitu meninggal.
Download Panduan Pengisian Data PNS Riwayat Covid-19 Melalui Aplikasi SAPK BKN
Download Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2020
Demikianlah artikel tentang, Buku Panduan Pengisian Data PNS Riwayat Covid-19 Melalui Aplikasi SAPK BKN. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment