Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Layanan Manajemen Pada Bagian Asesmendan Bina Kepegawaian Kemenag
Bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi manajemen kepegawaian sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama nomor 42 tahun 2016 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Agama, maka perlu ditingkatkan kualitas pelayanan dibidang asesmen dan pembinaan karier pegawai.
Berikut ini Isi Surat Edaran Nomor: 28 Tahun 2019 Tentang Layanan Manajemen Pada Bagian Asesmen Dan Bina Pegawai Kementerian Agama
1. Dalam rangka manajemen karier pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 pasal 56 ayat (3), bahwa pada masing-masing unit kerja, ditetapkan agar dalam penyampaian usul nama-nama pejabat yang akan menduduki jabatan eselon III untuk melampirkan nilai hasil uji kompetensi dan rekam jejak kandidat.
2. Dengan telah ditetapkannya Standar Kompetensi Jabatan bagi pegawai ASN agar sebelum pelaksanaan uji kompetensi ditetapkan terlebih dahulu standar kompetensi jabatannya sebagai standar Asesor dalam menguji kompetensi.
3. Dalam pelaksanaan uji kompetensi segala pembiayaan dibebankan kepada masing-masing unit penyelenggara dengan ketentuan sebagai berikut:
- bagi Jabatan Pimpinan Tinggi diselenggarakan oleh panitia seleksi pusat;
- bagi Jabatan Administrasi pada Kementerian Agama Pusat diselenggarakan oleh unit kepegawaian tiap unit eselon I;
- bagi Jabatan Administrasi tingkat Kantor Kementerian Agama Provinsi diselenggarakan oleh
unit yang mengelola kepegawaian; - bagi Jabatan Administrasi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri diselenggarakan oleh unit yang mengelola kepegawaian
- Bagi pemangku Jabatan Fungsional yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala KUA dan
Kepala Madrasah diselenggarakan oleh unit kerja pengguna Jabatan Fungsional.
4. Mengingat masih adanya usul pemutihan tugas atau izin belajar, berdasarkan Keputusan Menteri Agama nomor 343 tahun 2017 tentang perubahan atas KMA nomor 37 Tahun 2016 tentang pemutihan tugas atau izin belajar bagi pegawai negeri sipil Kementerian Agama bahwa pemutihan berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2017, maka sejak terbitnya Surat Edaran ini, usul pemutihan tugas atau izin belajar tidak dapat dilayani.
5. Berdasarkan ketentuan pengajuan Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK) jabatan fungsional agar sesuai dengan kebutuhan penilaian prestasi kerja pemangku jabatan fungsional, dapat mengajukan DUPAK per tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk kenaikan pangkat periode April, berkas harus sampai di Biro Kepegawaian paling lambat Bulan Januari.
- Untuk kenaikan pangkat periode Oktober berkas harus sampai di Biro Kepegawaian paling lambat Bulan Juli.
7. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 143 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan angka kreditnya, untuk pengusulan penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional Pengawas Sekolah Madya dengan pangkat pembina tk.I golongan IV/b keatas, langsung disampaikan ke Tim Penilai Pusat Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dengan alamat:
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan
U.p. Sekretariat Bersama Tim Penilai Pusat Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah
Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah
Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
PO BOX 3878 JKP 10038
Untuk mengecek/memeriksa berkas yang sudah dikirim melalui website: http://simpak-ps.tendikdikdasmen.net.
Nomor Telepon/HP sekretariat Bersama Tim Penilai Pusat 082122985216.
Bukti pengiriman DUPAK tersebut harus disampaikan ke Biro Kepegawaian sebagai alat kontrol. info selengkapnya silahkan unduh pada tautan link yang sudah kami sediakan di bawah ini.
Download Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2019
Demikianlah artikel tentang, Surat Edaran Tentang Layanan Manajemen Pada Bagian Asesmendan Bina Kepegawaian Kemenag. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment