PMA Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Dan Kode Perilaku Pegawai ASN Kemenag
Berdasarkan PMA Nomor 13 Tahun 2019 bahwa untuk menegakkan kode etik dan kode perilaku pegawai aparatur sipil negara Kementerian Agama, perlu membentuk majelis kehormatan kode etik dan kode perilaku pegawai aparatur sipil negara Kementerian Agama;
Dalam hal Majelis Kehormatan menemukan indikasi pelanggaran disiplin terhadap Pegawai ASN Terlapor, Majelis Kehormatan merekomendasikan kepada Pejabat Yang Berwenang untuk melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan PMA Nomor 13 Tahun 2019 dalam hal Majelis Kehormatan memutuskan Pegawai ASN Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku, Majelis Kehormatan memberikan rekomendasi berupa pemulihan nama baik Pegawai ASN Terlapor.
Download PMA Nomor 13 Tahun 2019
Dalam hal dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku yang dilakukan oleh Pegawai ASN Terlapor telah dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara, pemeriksaan dan pengambilan keputusannya dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara.Download PMA Nomor 13 Tahun 2019
Demikianlah artikel tentang, PMA Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Dan Kode Perilaku Pegawai ASN Kemenag. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment