SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. Berdasarkan surat keputusan dari ke-3 Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di tahun 2021.
Kesepakatan itu diresmikan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional serta Cuti Bersama Tahun 2021 yang sudah ditandatangani oleh 3 Menteri ialah Menag, Menaker, serta Menpan- RB.
Tidak terasa kita telah berada di penghujung tahun 2020. Maksudnya, saat ini kita akan merambah tahun baru 2021.
Pemerintah sudah menetapkan kalender 2021. Pada 2021 ada libur nasional sebanyak 16 hari serta total cuti bersama 7 hari.
Setiap pergantian tahun dengan kalender tahun baru, hal awal yang dilihat ialah tanggal merah di tiap bulannya. Di tanggal merah tersebut ada hari ulang tahun, hari jadi, ataupun momen tertentu.
Terlebih sebagai seseorang pegawai/ karyawan ataupun bekerja di sesuatu tempat, Hari Libur Nasional serta Cuti Bersama senantiasa dinantikan.
Sebagaimana yang sudah kita ketahui bersama dalam surat keputusan 3 menteri tersebut, berikut Daftar hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2021.
- 1 Januari ==> Jumat Tahun Baru Masehi
- 12 Februari ==> Jumat Tahun Baru Imlek
- 11 Maret ==> Kamis Isra Mi’raj
- 12 Maret ==> Jumat Cuti Bersama Isra Mi’raj
- 14 Maret ==> Minggu Hari Suci Nyepi
- 2 April ==> Jumat Jumat Agung
- 1 Mei ==> Sabtu Hari Buruh
- 12 Mei ==> Rabu Cuti Bersama Lebaran
- 13 Mei ==> Kamis Kenaikan Isa Almasih
- 13 Mei – 14 Mei ==> Kamis – Jumat Hari Raya Idul Fitri
- 17 Mei – 19 Mei ==> Senin – Rabu Cuti Bersama Lebaran
- 26 Mei ==> Rabu Hari Waisak
- 1 Juni ==> Selasa Hari Lahir Pancasila
- 20 Juli ==> Selasa Idul Adha
- 10 Agustus ==> Selasa Tahun Baru Islam
- 17 Agustus ==> Selasa Hari Kemerdekaan
- 19 Oktober ==> Selasa Maulid Nabi Muhammad SAW
- 24 Desember ==> Jumat Cuti Bersama Hari Natal
- 25 Desember ==> Sabtu Hari Natal
- 27 Desember ==> Senin Cuti Bersama Hari Natal
“Terdapat sedikit pergantian dari yang telah direncanakan. Untuk libur Idul Fitri yang rencana diawali bertepatan pada tanggal 10, 11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12, 13, 14, 17, 18, 19 Mei. Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 jadi tgl 12, 17, 18, serta 19 Mei.
Sedangkan untuk Natal terdapat bonus cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula cuma tanggal 24 Desember.
Sehingga total libur nasional serta cuti bersama di 2021 jadi 23 hari,” papar Menko PMK saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan serta Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional serta Cuti Bersama Tahun 2021 yang diselenggarakan virtual, Kamis( 10/ 9).
Bagi anda yang menginginkan informasi lebih jauh silahkan unduh pada link yang sudah kami sediakan di bawah ini.
SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
- SKB Tahun 2021 : Kalender Hari Libur dan Cuti Bersama
- SKB Tahun 2020 : Kalender Hari Libur dan Cuti Bersama
Itulah informasi yang bisa kami sampaikan. terima kasih.
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment