Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Buku Panduan Izin Penyelenggaraan Program Studi Pada PTKI Terbaru.
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan bidang keilmuan yang dibutuhkan pada perguruan tinggi keagamaan Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukan pengkajian terhadap usulan izin penyelenggaraan program studi;
lzin penyelenggaraan Program Studi merupakan penambahan jumlah Program Studi pada PTKI yang telah memiliki izin Pendirian PTKI. lzin penyelenggaraan Program Studi pada PTKI harus memenuhi syarat minimum akreditasi Program Studi sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Syarat minimum Izin Penyelenggaraan Program Studi PTKI terdiri atas :
- Rencana pembukaan Program Studi telah dicantumkan dalam rencana strategis PTKI yang bersangkutan;
- Kurikulum Program Studi disusun berdasarkan kompetensi lulusan sesuai standar nasional pendidikan tinggi;
- Dosen paling sedikit berjumlah 6 (enam) orang untuk setiap Program Studi:
a). Pada program sarjana dengan kualifikasi
- Paling rendah berijazah Magister dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang sebidang dengan Program Studi yang akan dibuka;
- Berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun dalam hal telah berstatus Pegawai Negeri Sipil, atau belum berusia 35 (tiga puluh lima) tahun dalam hal belum berstatus Pegawai Negeri Sipil, pada saat diterima sebagai dosen pada PTKIN yang akan membuka Program Studi;
- Berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat diterima sebagai dosen pada PTKIS yang akan membuka Program Studi;
- Bersedia bekerja penuh waktu 40 (empat puluh) jam per minggu;
- Belum memiliki Nomor lnduk Dosen Nasional/Nomor lnduk Dosen Khusus, atau telah memiliki Nomor lnduk Dosen Nasional/Nomor lnduk Dosen Khusus pada Program Studi lain di PTKI dan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang akan membuka Program Studi dengan tetap mempertahankan nisbah dosen dan mahasiswa;
- Nisbah dosen dan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada huruf e: 1 (satu) : 45 (empat puluh lima) untuk rumpun ilmu agama, rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, dan/atau rumpun ilmu terapan (bisnis, pendidikan, keluarga dan konsumen, olahraga, jurnalistik, media massa dan komunikasi, hukum, perpustakaan dan pennuseuman, militer, administrasi publik, dan pekerja sosial); dan 1 (satu) : 30 (tiga puluh) untuk rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, dan/atau rumpun ilmu terapan (pertanian, arsitektur dan perencanaan, teknik, kehutanan dan lingkungan, kesehatan, dan transportasi);
- Bukan guru yang telah memiliki Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan/atau bukan pegawai tetap pada satuan administrasi pangkal instansi lain.
- Berijazah Doktor dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang sebidang dengan Program Studi yang akan dibuka;
- Berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun dalam hal telah berstatus Pegawai Negeri Sipil, atau belum berusia 35 (tiga puluh lima) tahun dalam hal belum berstatus Pegawai Negeri Sipil, pada saat diterima sebagai dosen pada PTKIN yang akan membuka Program Studi;
- Berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat diterima sebagai dosen pada PTKIS yang akan membuka Program Studi;
- Bersedia bekerja penuh waktu 40 (empat puluh) jam per minggu; dan
- Bukan guru yang telah memiliki Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan/atau bukan pegawai tetap pada satuan administrasi pangkal instansi lain.
c). Pada Program Doktor dan Doktor Terapan, dengan kualifikasi
- Berijazah Doktor atau Doktor Terapan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang sebidang dengan Program Studi yang akan dibuka;
- Dosen sebagaimana dimaksud pada huruf a) harus memiliki paling sedikit 1 (satu} karya ilmiah yang telah dipublikasi pada jurnal internasional;
- Paling sedikit 2 (dua) dosen memiliki jabatan akademik profesor dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang sebidang dengan Program Studi yang akan dibuka;
- Profesor sebagaimana dimaksud pada huruf c) harus memiliki paling sedikit 2 (dua} karya ilmiah yang telah dipublikasi pada jurnal internasional;
- Berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun dalam hal telah berstatus Pegawai Negeri Sipil, atau belum berusia 35 tahun dalam hal belum berstatus Pegawai Negeri Sipil pada saat diterima sebagai dosen pada PTKIN yang akan membuka Program Studi;
- Berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat diterima sebagai dosen pada PTKIS yang akan membuka Program Studi;
- Bersedia bekerja penuh waktu 40 (empat puluh} jam per minggu; dan
- Bukan guru yang telah memiliki Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan/atau bukan pegawai tetap pada satuan administrasi pangkal instansi
Download Buku Panduan Izin Penyelenggaraan Program Studi
Bahwa dalam rangka mengembangkan bidang ilmu sesuai kebutuhan, maka Perguruan Tinggi Keagamaan Islam didorong untuk menyelenggarakan program studi yang bermutu dan relevan. Selengkapnya silahkan download pada link di bawah ini.Download Buku Panduan Izin Penyelenggaraan Program Studi
Demikianlah artikel tentang, Buku Panduan Izin Penyelenggaraan Program Studi. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment