Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Surat Edaran Kemendikbud Nomor 5901/D/KR/2019 tentang Kesiapan SMP dan SMA Dalam Menerapkan Informatika Sebagai Mata Pelajaran Pada Tahun 2019/2020.
- Lulusan Program Sarjana Kependidikan terkait komputasi; atau
- Lulusan Program Sarjana Nonkependidikan terkait komputasi yang memenuhi persyaratan sebagai guru.
Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI), Teknik Komputer Jaringan (TKJ), atau Multimedia (MM), dan yang selama ini mengampu Bimbingan TIK dapat mengampu informatika dengan syarat memiliki kualikasi ademik sebagaimana disebut di atas. Guru tersebut wajib meningkatkan kompetensi sebagai guru informatika.
Dalam rangka memetakan kesiapan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) Untuk menerapkan mata pelajaran informatika dalam kegiatan belajar-mengajar pada tahun pelajaran 2019/2020, pemerintah daerah sesuai kewenangannya perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- SMP dan SMA yang dapat melaksanakan informatika sebagai mata pelajaran pada tahun pelajaran 2019/2020 memenuhi kriteria berikut:
- Sekolah memiliki guru dengan kompetensi dan kualifikasi sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran I Surat Edaran ini.
- Sekolah memiliki sarana dan prasarana sesuai ketentuan dalam Lampiran II Surat Edaran ini.
- Tahapan penetapan dan pelaksanaan informatika sebagai mata pelajaran pada tahun pelajaran 2019/2020 adalah:
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan identiftkasi terhadap data guru serta sarana dan prasarana sekolah yang memenuhi syarat pada angka 1 berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan hasil identifikasi pada angka 2 huruf a kepada dinas pendidikan terkait.
- Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya melakukan veriftkasi kesiapan sekolah sesuai daftar sekolah pada Lampiran III Surat Edaran ini.
- Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya menyampaikan hasil veriftkasi berupa daftar sekolah yang telah memenuhi kriteria pada angka 1 dengan menggunakan format sesuai Lampiran III Surat Edaran ini, kepada Direktorat Pembinaan SMP dan Direktorat Pembinaan SMA, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan sekolah pelaksana mata pelajaran informatika berdasarkan data hasil verifikasi oleh dinas pendidikan.
- Guru dan sekolah yang ditetapkan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan atau dikoordinasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Pedoman implementasi muatan/mata pelajaran informatika dapat diunduh pada laman http://litbang.kemdikbud.go.id.
- Bagi sekolah yang belum ditetapkan sebagai sekolah pelaksana mata pelajaran informatika pada tahun pelajaran 2019/2020 dapat mempersiapkan diri dengan melakukan berbagai kegiatan terkait muatan informatika.
Download Surat Edaran Nomor 5901/D/KR/2019 Tentang Menerapkan Informatika Sebagai Mata Pelajran
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 5901/D/KR/2019 Tentang Kesiapan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) dalam menerapkan Informatika Sebagai mata pelajaran pada tahun 2019/2020. Selengkapnya silahkan download pada link di bawah ini.Demikianlah artikel tentang, Kesiapan SMP dan SMA Dalam Menerapkan Informatika Sebagai Mata Pelajaran Pada Tahun 2019/2020. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment