Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PPDB 2019, Prosentasi Jalur Zonasi Diubah Menjadi 80% Dari Daya Tamoung Sekolah
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PPDB 2019, Prosentasi Jalur Zonasi Diubah Menjadi 80% Dari Daya Tamoung Sekolah.
Berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang TK SD SMP SMA SMK tahun pelajaran 2019/2020 yang diterbitkan pada tanggal 21 Juni 2019.
Berdasarkan informasi dari Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 ada salah satu isi dari surat edaran tersebut yang menyatakan bahwa prosentasi jalur zonasi diubah menjadi 80% dari daya tampung sekolah.
Berikut ini isi Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB TK SD SMP SMA SMK, Bahwa :
Dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun 2019/2020, ketentuan mengenai pendaftaran peserta didik baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, yang menyatakan bahwa:
- jalur zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
- jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) di luar zonasi dari daya tamping Sekolah; dan
- jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah,
mengingat kondisi beberapa daerah yang belum dapat melaksanakan secara optimal, maka dapat dilaksanakan dengan ketentuan persentase sebagai berikut:
- jalur zonasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
- jalur prestasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah; dan
- jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
Download Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019
Sehubungan dengan hal tersebut, kami melakukan perubahan ketentuan tersebut melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, dengan menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatas, serta kami mengimbau kepada Gubernur dan Bupati/Walikota yang perlu melakukan penyesuaian agar dapat melaksanakan ketentuan tersebut.
Demikianlah artikel tentang, Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PPDB 2019. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment