Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Permendagri Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Perencanaan Tata Ruang Di Daerah.
Dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah provinsi dan kabupaten/kota.
- Perangkat Daerah adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan sub-urusan penataan ruang.
- Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
- Rencana Tata Ruang Provinsi yang selanjutnya disebut dengan RTR Provinsi adalah hasil perencanaan tata ruang yang meliputi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi, dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
- Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut dengan RTR Kabupaten/Kota adalah hasil perencanaan tata ruang yang meliputi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten/Kota dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota.
- Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi yang selanjutnya disingkat RTRWP adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah provinsi yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah provinsi, rencana struktur ruang wilayah provinsi, rencana pola ruang wilayah provinsi, penetapan kawasan strategis provinsi, arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi, dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
- Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi yang selanjutnya disingkat RTRKSP adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah dalam lingkup provinsi yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh yang sangat penting terhadap kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
- Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat RZWP3K adalah hasil perencanaan tata ruang laut provinsi paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan yang merupakan penjabaran strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang laut nasional.
- Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat RTRK/K adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah kabupaten/kota yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kabupaten/kota, rencana struktur ruang wilayah kabupaten/kota, rencana pola ruang wilayah kabupaten/kota, penetapan kawasan strategis kabupaten/kota, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota.
- Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat RTRKSK/K adalah hasil perencanaan tata ruang yang wilayahnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh yang sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap kepentingan ekonomi, sosial budaya dan/atau lingkungan.
- Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat RDTRK/K adalah RTR di wilayah kabupaten/kota, yang menggambarkan zonasi/blok pemanfaatan ruang, struktur dan pola ruang, sistem sarana dan prasarana, dan persyaratan teknik pengembangan tata ruang.
- Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau organisasi masyarakat yang terkena dampak langsung dari kegiatan penataan ruang, memiliki keahlian/keilmuan di bidang penataan ruang, memiliki pengalaman di bidang penataan ruang, dan/atau kegiatan pokoknya di bidang penataan ruang.
- Forum Pertemuan adalah kegiatan tatap muka secara langsung.
- Isu Strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan tata ruang daerah karena dampaknya yang signifikan bagi daerah dengan karakteristik bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka panjang, dan menentukan tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah dimasa yang akan datang.
Berdasarkan Pasal 2 Permendagri Nomor 4 Tahun 2019 bahwa Perangkat Daerah melaksanakan perencanaan tata ruang di daerah dengan melibatkan peran masyarakat.
Peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan dalam bentuk penyampaian masukan dan kerja sama dalam perencanaan tata ruang di daerah.
Sebagaimana di lansir dari Permendagri nomor 4 tahun 2019 bahwa Penyampaian masukan dilakukan melalui:
- konsultasi publik;
- penyampaian aspirasi;
- rapat dengar pendapat umum;
- kunjungan kerja;
- sosialisasi; dan/atau
- seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
Berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2019 Pembinaan pelaksanaan peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang di daerah adalah sebagai berikut :
- Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melakukan pembinaan mengenai pelaksanaan peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang daerah di provinsi.
- Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan terkait pelaksanaan peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang di daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.
- Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan terkait pelaksanaan peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang di kabupaten/kota.
Download Permendagri Nomor 4 Tahun 2019
Pendanaan pelaksanaan peran masyarakat dalam perencanaaan tata ruang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota. Selengkapnya silahkan download di bawah ini.
Demikianlah artikel tentang, Permendagri Nomor 4 Tahun 2019 Tentang . Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment